OKI,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan kembali menyalurkan beasiswa pendidikan untuk anak petani sawit. Tahun 2025 ini, sebanyak 18 anak petani sawit berhasil lolos seleksi dan berhak menerima beasiswa kuliah yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Bupati OKI, H. Muchendi, menegaskan bahwa bantuan beasiswa dari BPDP merupakan bentuk dukungan untuk peningkatan kualitas pendidikan anak-anak petani sawit di daerahnya.
“Tujuannya tidak lain untuk peningkatan kualitas SDM dari anak-anak petani maupun pekerja dari industri sawit,” ujar Muchendi, saat melepas 18 penerima beasiswa tersebut.
Baca juga: Sumsel Dipercaya Jadi Role Model Nasional Koperasi Merah Putih
Dalam kesempatan itu, Muchendi juga berpesan agar para penerima memanfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh.
“Ini tentu berkat doa orang tuanya makanya dimaksimalkan dengan rajin belajar, bertingkah laku baik, ikuti semua pendidikan yang ada di kampus, segeralah menyesuaikan diri, bergaul dengan siapa saja dan jangan lupa kalau sudah sukses kembali ke OKI membangun daerah,” pesannya.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan melalui Sekretaris Dinas, Hidayat Amin, menjelaskan bahwa program beasiswa sawit di OKI sudah berjalan sejak 2021. Hingga kini, jumlah penerima sudah mencapai 75 orang yang tersebar di berbagai universitas dan kampus ternama di Indonesia.
Baca juga: Rp1,9 Triliun BKBK Palembang: Anggaran Raksasa, Detailnya Entah Kemana
“Beasiswa ini berasal dari kerjasama Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian dengan BPDP, terkait penerimaan beasiswa sumber daya manusia sawit setiap tahunnya,” jelas Dayat.
Ia menambahkan, pada tahun ini terdapat ratusan anak yang mengikuti seleksi, namun hanya 18 orang yang dinyatakan lulus dan berhak menerima beasiswa. Selain bebas biaya kuliah, penerima juga difasilitasi tempat tinggal selama masa studi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Dayat, sasaran program ini mencakup anak maupun keluarga pekerja perkebunan kelapa sawit, suami atau istri petani sawit, ASN maupun PPPK yang bertugas di sektor perkebunan sawit, serta anggota koperasi atau lembaga yang bergerak di bidang sawit. (*)






