Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi pergerakan angkutan bertonase besar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Rencana ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dalam rapat tindak lanjut Perwali No. 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaringan Lintas Angkutan Bertonase Besar, yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (1/12/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Alagus Supriyanto, perwakilan Dirlantas Polda Sumsel, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, serta jajaran terkait lainnya.
Aprizal menegaskan bahwa persoalan truk bertonase besar yang masih melintas sembarangan di jalan dalam kota terus menjadi kekhawatiran warga dan harus mendapatkan penanganan serius bersama.
“Maka dari itu, Aprizal meminta semua pihak yang terlibat harus bergandengan tangan agar permasalahan tersebut dapat segera teratasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Satgas yang akan dibentuk nantinya melibatkan Dishub, kepolisian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Kita akan segera membuat tim satgas yang terdiri dari Dishub, kepolisian serta Dinas Komunikasi dan Informatika yang membantu dari CCTV,” terangnya.
Dengan adanya Satgas tersebut, Aprizal berharap setiap titik penjagaan dapat dipantau dan dijaga dengan lebih ketat.
“Langkah tersebut kita ambil agar dapat memperketat penjagaan terhadap angkutan bertonase besar agar tidak sembarang masuk ke Jalan Kota, dengan tujuan dapat mengurangi kecelakaan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, dalam kesempatan itu memaparkan bahwa aturan lintasan kendaraan berat sebenarnya sudah tertera dalam Perwali No. 6 Tahun 2019, yang mengatur bahwa truk bertonase besar hanya diperbolehkan melintas di jalan kota pada pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
Baca juga: Nama Prabowo Jadi Sorotan K-MAKI dalam Kasus Sertifikasi Lahan Simpang Bandara
“Kita juga sudah memasang beberapa pos jaga di rute Jalan Parameswara, Basuki Rahmat, R. Sukamto, Residen Abdul Rozak dan simpang Kebun Sayur serta simpang bandara,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa sejumlah jalan juga telah dipasangi portal pembatas, seperti yang terdapat di kawasan Kecamatan Sako. Namun, terdapat kendaraan yang tetap melintas, termasuk yang bersifat menerus menuju provinsi lain. Beberapa portal bahkan mengalami kerusakan akibat ditabrak truk bertonase besar.
“Sementara dari portal yang terpasang, beberapa juga ada yang rusak karena ditabrak oleh kendaraan bertonase besar,” ungkapnya.
Ia optimistis keberadaan Satgas nantinya dapat menambah kekuatan pengendalian di lapangan.
“Kedepan dengan dibentuknya satgas kita yakin dapat memperkuat penjagaan agar keluhan masyarakat terkait kendaraan besar ini bisa teratasi,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan Dirlantas Polda Sumsel, Henry, memastikan pihak kepolisian siap mendukung penuh penegakan aturan tersebut dan bekerja sama dengan Pemkot Palembang.
Ia juga mendorong agar setiap portal dilengkapi kamera pengawas.
“Pihak kepolisian siap bekerja sama dalam hal ini, nantinya kita juga dapat memperkokoh portal agar lebih kuat lagi,” tutupnya.






