Berita Daerah

Pemkot Palembang Tegaskan Disiplin Pengumuman RUP, 31 Maret 2026 Harga Mati

×

Pemkot Palembang Tegaskan Disiplin Pengumuman RUP, 31 Maret 2026 Harga Mati

Sebarkan artikel ini
Foto bersama di sela-sela kegiatan.

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan belanja daerah. Langkah ini ditunjukkan melalui pembukaan kegiatan Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi SiRUP 2026, yang berlangsung di Hotel Harper, Senin (8/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dengan mengangkat tema: “31 Maret 2026, Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Dalam sambutannya, Aprizal menekankan bahwa tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan arah kebijakan yang harus dijalankan secara konsisten.

Baca juga: Ketidakwajaran Pangkat Pejabat di UNSRI: Jabatan Melonjak, Pangkat Tertinggal Jauh

“Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar patuh terhadap kewajiban pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026, yang paling lambat harus dipublikasikan pada 31 Maret 2026.

“Tidak boleh ada lagi rencana pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diumumkan di atas tanggal 31 Maret 2026. Kedisiplinan ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi, sekaligus komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” ujar Aprizal Hasyim.

Baca juga: Pengawasan Dinas PUPR Dinilai Lemah, Ali Subri Singgung Pembangunan Penyebab Banjir di Palembang

Baca juga: Pelayanan Disorot, Ketua DPRD Palembang Minta Perkimtan Dievaluasi Total

Penegasan tersebut selaras dengan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur batas akhir pengumuman RUP tahun berikutnya tidak boleh melampaui 31 Maret. Aprizal juga mengungkapkan bahwa ketentuan ini kini menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Sementara itu, Kepala Bagian ULP/PBJ Setda Kota Palembang, Aris Satria, menambahkan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh OPD memahami urgensi tenggat waktu tersebut.

“Ini harus menjadi atensi bagi OPD. Sehingga seluruh OPD segera mengidentifikasi dan mengumumkan paket pengadaan APBD 2026 tepat waktu. Dengan begitu, menjamin proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.