Berita Daerah

Pemkot Palembang Tertibkan Aset Randin, Dari Stiker Inventaris hingga Lelang

×

Pemkot Palembang Tertibkan Aset Randin, Dari Stiker Inventaris hingga Lelang

Sebarkan artikel ini
Walikota Palembang Ratu Dewa menempel Stiker inventaris pada kendaraan dinas. Senin (11/8/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memulai langkah tertib administrasi aset daerah dengan menggelar inventarisasi dan penertiban kendaraan dinas (Randin) jabatan maupun operasional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/8/2025).

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyebut jumlah kendaraan operasional milik Pemkot mencapai sekitar 2.987 unit. Pada hari pertama pengecekan, sembilan OPD sudah terdata dengan total 743 kendaraan, ditambah lebih dari 100 unit kendaraan sewa.

“Ada hal menarik, ketika kita menggunakan sistem sewa, terjadi efisiensi penggunaan anggaran,” ujar Ratu Dewa.

Baca juga: Pakar Transportasi Sarankan Sistem BTS Lebih Jeli Perhatikan Pelayanan Feeder LRT, Bila Perlu Cek ke Lapangan

Ia menegaskan, Sekda sebagai pengelola barang dan kepala dinas sebagai pengguna barang diminta segera melelang kendaraan yang memenuhi syarat lelang sesuai peraturan.

“Hal ini penting agar bisa menjadi pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Ratu Dewa bersama Sekda Aprizal Hasyim mengecek langsung satu per satu kendaraan dinas dan operasional yang terparkir rapi. Stiker inventaris ditempel sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut resmi tercatat dalam data aset daerah.

Baca juga: Sorak Merdeka Pecah di Srimulya, Zulfikar Muharrami Ajak Warga Bebas dari Kebodohan

“Tertib administrasi itu penting. Ini menjadi pembelajaran agar kita terus melakukan penertiban operasional,” tambah Ratu Dewa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, menjelaskan, inventarisasi dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan tercatat sesuai peruntukan dan terhindar dari kehilangan, sesuai ketentuan Permendagri tentang pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).

“Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan kondisi kendaraan, termasuk kendaraan sewa, agar seluruhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan,” jelas Ahmad Nasir.

Inventarisasi ini, lanjutnya, difokuskan pada kendaraan roda empat dan roda enam, dengan pemeriksaan fisik yang dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari halaman BKB. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.