Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan sikap tegas dalam penataan aktivitas angkutan batubara. Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang memimpin rapat percepatan pembangunan jalan khusus (hauling) batubara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Dalam pertemuan itu, fokus pembahasan diarahkan pada percepatan pembangunan jalan hauling di wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI.
Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak akan lagi memberikan kelonggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masih menggunakan jalan umum. Menurutnya, praktik tersebut selama ini telah menyebabkan kerusakan parah terhadap fasilitas publik dan membahayakan masyarakat.
Gubernur juga menyinggung ambruknya Jembatan Muara Lawai serta Jembatan Lalan sebagai bukti nyata dampak kendaraan Over Dimension Over loading (ODOL). Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan sudah menyangkut keselamatan manusia.
Baca juga: HPN 2026, Heri Amalindo Serukan Pers Profesional dan Tidak Menyesatkan Publik
Baca juga: Stok BBM MOR 2 Kota Palembang Terendah se-Indonesia, Pertamina Diminta Evaluasi Total
“Jangan menunggu musibah baru muncul kesadaran. Jembatan itu dibangun dari uang rakyat. Jangan jadikan hak rakyat sebagai profit perusahaan,” tegas Herman Deru.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel harus menganggarkan hampir setengah triliun rupiah setiap tahun hanya untuk pemeliharaan jalan, bukan untuk pembangunan baru. Kondisi itu dianggap tidak sebanding dengan kontribusi sektor pertambangan terhadap keberlangsungan infrastruktur daerah.
Oleh sebab itu, Herman Deru menginstruksikan seluruh pemegang IUP agar segera membangun jalan hauling, baik secara mandiri maupun melalui sistem terintegrasi antar perusahaan. Ia menekankan agar tidak ada ego sektoral yang dapat menghambat terwujudnya konektivitas jalan khusus tersebut.
Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Satu Orang Langsung Ditahan
“Jika ada lahan perusahaan yang harus dilalui untuk konektivitas, jangan dipersulit. Ini kepentingan daerah, bukan semata kepentingan korporasi,” ujarnya.
Selain itu, Herman Deru mengingatkan bahwa larangan angkutan batubara melintasi jalan umum sebenarnya telah diatur melalui Pergub Nomor 74 Tahun 2018. Ia meminta seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian.
Menurutnya, investasi pertambangan di Sumatera Selatan tetap disambut baik, namun harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat dan keselamatan publik.
Melalui rapat evaluasi ini, Pemprov Sumsel berharap penataan angkutan batubara dapat segera terlaksana secara menyeluruh, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih aman dan infrastruktur daerah dapat terjaga dengan baik. (*)







