Kalianda,SuaraMetropolitan
PT. PLN Nusantara Power Unit pembangkitan Sebalang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri lampung selatan, bertempat di aula Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (24/04/2024)
Dalam acara penandatangan kesepakatan bersama tersebut hadir dari pihak PLN Manajer Unit Pembangkitan Otniel Marrung beserta jajaran Assistant Manager. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina, S.H., M.H. dan jajarannya.
Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. memberikan apresiasi kepada pihak PLN Nusantara Power UP Sebalang yang bersedia bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung selatan. Khusus dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut hukum perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diakui sekaligus memberi kesan positif terhadap pihak PLN yang berkomitmen sungguh-sungguh dalam mengelola asset maupun keuangan Negara.
Baca juga : PLN Nusantara Power Pastikan Pasokan Listrik Aman Tunjang Aktivitas Pasca Idul Fitri
“Terima kasih kepada PLN Nusantara Power UP Sebalang yang telah mempercayakan kami untuk menjalin kerjasama. Kami berharap Perjanjian Kerjasama tidak sekedar agenda seremonial saja namun dapat dilaksanakan, dibina dan dikembangkan secara sungguh-sungguh dalam upaya mendukung kelistrikan negara.
Kami siap mendukung dan mendampingi berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, perizinan dan konsultasi kegiatan CSR ataupun Tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutup Afni.
Baca juga : Hampir Capai 100 Persen, 742 Ribu Orang dan 174 Ribu unit Kendaraan telah kembali ke Pulau Jawa
Sementara itu Manager PLN Nusantara Power UP Sebalang Otniel Marrung menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas kesepakatan kerjasama yang terjalin. Beliau menyampaikan bahwa pada proses produksi dan menjaga pasokan kelistrikan perlu adanya kajian – kajian baik di sisi teknis, finansial, risiko, dan regulasi untuk memperlancar proses tersebut.
“PLN menyadari kebutuhan ini sehingga membutuhkan adanya pemantapan dan pembinaan khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sehingga diharapkan terjadinya sinergitas antara PLN dan Kejaksaan,” terang Otniel.
Diharapkan kedepannya proses Kerjasama tersebut dapat sentimen positif dalam memperkuat engagement stakeholder dilingkungan PLN Nusantara Power Unit pembangkitan Sebalang. (*)