Palembang,SuaraMetropolitan – Meningkatnya kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Sumatera Selatan mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru. Ia menekankan perlunya langkah terpadu dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan perkebunan untuk menghentikan tren ini.
Dalam Rapat Koordinasi Mitigasi dan Penegakan Hukum Gangguan Usaha Perkebunan terhadap Pencurian TBS Kelapa Sawit di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025), Gubernur menilai forum ini sebagai titik penting untuk mengonsolidasikan seluruh pihak yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan sektor perkebunan.
Menurutnya, pencurian TBS telah berkembang menjadi persoalan besar yang bukan hanya menimbulkan kerugian perusahaan, tetapi juga mengguncang iklim investasi dan ekonomi daerah.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi itu tidak cukup tanpa langkah pencegahan yang sistematis di lapangan,” tegas Herman Deru.
Baca juga: Ketidakwajaran Pangkat Pejabat di UNSRI: Jabatan Melonjak, Pangkat Tertinggal Jauh
Ia menjelaskan bahwa maraknya pencurian kerap berakar dari persoalan sosial, konflik lahan, serta kelemahan pengawasan internal perusahaan. Karena itu, Pemprov Sumsel akan membentuk satuan tugas khusus untuk memantau aktivitas perkebunan ilegal sekaligus melakukan pendataan menyeluruh terkait legalitas lahan di wilayah Sumsel.
“Dengan data yang jelas, penanganan hukum bisa dilakukan lebih objektif,” imbuhnya.
Gubernur juga meminta GAPKI memperkuat koordinasi antar sesama perusahaan serta memastikan seluruh anggotanya menjalankan kewajiban hukum dan sosial secara konsisten. Ia turut mengapresiasi peran aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani sengketa lahan dan tindak pidana di sektor perkebunan.
Baca juga: Kejati Sumsel Beberkan Kasus-Kasus Besar 2025, Dari KUR hingga Aset Cinde
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian memaparkan bahwa kasus pencurian TBS di Sumsel saat ini menunjukkan peningkatan tajam.
“Di Sumsel terdapat 277 perusahaan sawit, dan sebagian masih menghadapi persoalan mendasar seperti legalitas lahan serta konflik dengan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah penindakan menyeluruh terhadap berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan kawasan perkebunan. Ia menyebutkan bahwa Polda Sumsel mendorong pembentukan gugus tugas khusus, penyusunan SOP pengamanan terpadu, serta penindakan tegas terhadap jaringan penadah dan transporter ilegal.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, M. Ichwansyah, melaporkan bahwa rakor tersebut diikuti oleh 450 peserta dari unsur pemerintah, Forkopimda, dan perusahaan perkebunan.
Menurutnya, “sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menekan angka pencurian TBS di Sumsel.”






