Palembang,SuaraMetropolitan – Proses pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah negara yang melibatkan almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) mulai berjalan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa hasil mediasi telah menghasilkan kesepakatan antara Kejati Sumsel dan pihak PT SMB terkait mekanisme pembayaran kerugian negara secara bertahap.
“Melalui proses mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk membayar kerugian keuangan negara secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan diselesaikan sesuai kemampuan keuangan perusahaan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama dilakukan,” ujar Iwan, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran tahap pertama ditetapkan sebesar Rp10,5 miliar. Sementara itu, sisa kewajiban akan dibayarkan secara bertahap setiap akhir hari kerja dalam setiap bulan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,27 miliar dipenuhi.
Baca juga: Tunggakan Pajak Ratusan Juta Hotel Swarna Dwipa Belum Tuntas
Iwan menjelaskan, seluruh pembayaran ganti kerugian keuangan negara akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang menjadi perhatian tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara. Hal ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan negosiasi, sebagai bagian dari upaya Kejati Sumsel mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.






