BeritaNasional

Pengguna Jalan Wajib Tau, Rute One Way Saat Mudik di Sumbar Berbeda Sebelum dan Sesudah Lebaran

×

Pengguna Jalan Wajib Tau, Rute One Way Saat Mudik di Sumbar Berbeda Sebelum dan Sesudah Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani, (foto.Ist).

Padang,SuaraMetropolitan

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) yang sebelumnya diberitakan akan berlaku mulai H-3 atau tanggal 7 April 2024 hingga H+5 atau tanggal 15 April 2024, mengalami perubahan rute.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perubahan tersebut menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu, yakni rute One Way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi – Padang Via Malalak.

Baca juga : Bimtek Penyusunan Renbis dan RKA BUMD

Sedangkan One Way pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi – Padang Via Padang Panjang.

Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,”ungkap Dedy, saat diwawancarai di Padang, Kamis (28/3/2024).

Baca juga : Manjakan Nasabah, BSI Region 3 Palembang Gelar Priority Gathering

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan