Jakarta,SuaraMetropolitan – Wakil Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030, Prof. Gun Gun Heryanto, mengingatkan agar demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons atas kembali mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurut Prof Gun Gun, pemilihan pemimpin secara demokratis harus tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
“Sekarang jangan sampai ada keinginan untuk setback demokrasi mutar balik, yaitu kembalinya pemilu ke DPRD, pilkada ke DPRD, kemudian pemilihan presiden ke DPR,” tegasnya.
Hal tersebut ia sampaikan usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula Harun Nasution, Tangerang Selatan, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Jelaskan Landasan Konstitusi Pilkada Tak Langsung
Prof Gun Gun menilai, sistem pemilu dan pilkada langsung yang berjalan saat ini telah berada pada jalur yang tepat sebagai bagian dari kemajuan demokrasi. Ia menyinggung sejarah penting demokrasi Indonesia sejak pemilihan langsung pertama kali digelar pada 2004.
Ia mengakui masih adanya berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada langsung, salah satunya praktik jual beli suara. Namun demikian, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepada sistem tidak langsung.
“Memang ada masalah-masalah, tetapi bukan berarti harus memutarbalikkan sejarah. Contoh misalnya masalah itu seperti vote buying kan, tetapi bukan berarti jadi satu legitimasi untuk mengembalikan pada scope kecil di mana kuasa itu dipergilirkan oleh untuk sedikit orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Gun Gun menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang harus dijaga dalam demokrasi elektoral, yakni representasi (representativeness), kompetisi (competitiveness), dan keterlibatan warga negara (citizenship).
Baca juga: Benny K Harman Tegaskan Pilkada Melalui DPRD Bukan Solusi Pangkas Biaya Politik
Tanpa ketiga pilar tersebut, terutama partisipasi langsung rakyat, demokrasi elektoral dinilai akan berada pada titik nadir.
Karena itu, Prof Gun Gun menegaskan bahwa berbagai persoalan dalam pemilu dan pilkada langsung merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan dan seluruh stakeholder demokrasi.
Langkah perbaikan, kata dia, dapat dilakukan melalui pendidikan politik dan penyadaran masyarakat terkait larangan politik uang, serta penegakan hukum yang adil dan menyeluruh tanpa intervensi kepentingan tertentu.
“Itu adalah tanggung jawab stakeholder demokrasi. Contoh misalnya, menyadarkan masyarakat untuk tidak menerima money politics, atau hukum yang kerap kali diperuntukkan dari hanya sedikit orang pada saat menjelang pemilu diubah untuk mengamankan satu dua orang,” pungkas Prof Gun Gun. (*)









