Banda Aceh (Metro Indonesia) – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Lili Herawati (24) bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya selama delapan tahun bekerja disana.
“Hilang kontak dengan keluarga selama delapan tahun, karena disekap dan disiksa oleh majikannya,” kata Anggota DPR Aceh sekaligus penghubung keluarga korban, Asrizal Asnawi, di Banda Aceh, Selasa.
Saat ini, kata Asrizal, perempuan asal Desa Blang Kandis, Kecamatan Babo, Kabupaten Aceh Tamiang itu sudah diamankan oleh masyarakat Aceh di Malaysia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
“Lili kini telah diamankan di sebuah tempat oleh Tgk Haikal bersama KBRI di Kuala Lumpur Malaysia,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.
Asrizal mengatakan, peristiwa itu pertama sekali diketahui dirinya setelah ada informasi dari masyarakat Aceh di Malaysia yang meminta dia mencari keluarga korban.
“Alhamdulillah berhasil ditemukan, hingga akhirnya kami semua bisa bertemu dan berkomunikasi via video call WhatsApp,” katanya.
Asrizal menerangkan, Lili berangkat ke Malaysia pada 2014 saat ia masih berusia 16 tahun bersama seorang agen TKW asal kabupaten setempat.
Kemudian, sampai di sana Lili dipekerjakan di sebuah rumah milik keluarga FZ dan MF, dengan upah yang dijanjikan sebesar 700 ringgit Malaysia per bulan.
Saat awal bekerja, kata Asrizal, Lili masih bisa berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia, namun tahun berikutnya hubungan mereka terputus lantaran korban disekap majikan.
“Yang suka memukul majikan perempuan, terakhir gara-gara baju dipukul bagian kepala hingga mata lebam, telinga keduanya sakit dan pipi memar,” ujar politikus asal Aceh Tamiang itu.
Asrizal menyampaikan, selaku penghubung dirinya segera memfasilitasi ibu korban ke Malaysia untuk bertemu anaknya itu, serta melakukan upaya pemulangan ke kampung halaman.
Sampai di sana, lanjut Asrizal, selain berupaya memulangkan Lili, dirinya bersama masyarakat Aceh dan KBRI juga akan memperjuangkan hak-hak korban selama delapan tahun bekerja, dan mengadvokasi terkait penyiksaan terhadap korban.
“Ini kami sedang mengurus paspor, insya allah minggu depan saya bersama ibunya sudah berangkat ke sana, kami upayakan semua yang terbaik,” demikian Asrizal Asnawi.