BeritaBerita DaerahNasional

Polemik Feeder LRT di Palembang Jadi Sorotan, Kemenhub: Pelayanan Kepada Masyarakat Diatas Segalanya

×

Polemik Feeder LRT di Palembang Jadi Sorotan, Kemenhub: Pelayanan Kepada Masyarakat Diatas Segalanya

Sebarkan artikel ini
Suharto, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, saat di wawancarai usai rapat bersama pihak Pemerintah kota Palembang, dan pihak PT. Transportasi Global Mandiri, selaku operator Feeder LRT Musi Emas, Senin 8 Januari 2024, (foto Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan

Polemik berhentinya layanan transportasi publik Feeder LRT Musi Emas beroperasi untuk koridor 1 dan koridor 2 sejak 1 Januari lalu di Palembang yang berdampak langsung ke masyarakat tengah menjadi sorotan hingga masyarakat menulis surat terbuka kepada Menteri Perhubungan RI  Budi Karya Sumadi, dan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktur Angkutan Jalan Suharto agar semua pihak mengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kepentingan masyarakat di atas segala-galanya sehingga mulai besok diharapkan sudah beroperasional kembali untuk dua koridor yang saat ini atau seminggu ini belum beroperasi,”katanya saat diwawancarai usai Rapat bersama di Kantor BPTD ll Sumsel, Senin (08/01/2024).

Suasana Rapat Pihak kementerian Perhubungan, bersama pihak Pemerintah kota Palembang dan PT. Transportasi Global Mandiri selaku operator Feeder LRT Musi Emas, di Kantor BPTD II Sumatera Selatan, Senin 8 Januari 2024, (foto.Yon)

Baca juga : Feeder Stop Beroperasi, Warga dan RT di Palembang Layangkan Surat Terbuka Untuk PJ Walikota dan Menteri Perhubungan

Ia meminta agar pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang segera berkoordinasi dan menyepakati perjanjian yang sama halnya dengan Balai LRT.

“Hari ini mudah-mudahan teman-teman dari pemerintah kota Palembang untuk bisa melakukan diskusi untuk menyepakati terhadap nilai-nilai yang harus berikan untuk operasional dari pada Feeder ini,”tegasnya.

Sambil menunggu, jelas dia, Regulasi Peraturan Walikota karena dalam hukum tidak bisa menggunakan dualisme peraturan, maka pihaknya menyarankan agar Pemerintah Kota menggunakan Perjanjian Kontrak e-katalog sama halnya yang dilakukan oleh Balai LRT.

Total 29 Unit angkutan umum feeder LRT Musi Emas yang sudah satu pekan lebih tidak beroperasi melayani koridor 1 dan koridor 2 di Palembang, (foto.Yon).

Baca juga : Mulai Besok Dua Koridor Layanan Feeder Tidak Beroperasi di Palembang, Apa Masalahnya?

“Sambil, nanti akan dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota (Perwali ) yang saat ini menjadi dualisme terhadap persepsi kita. Ada skema BTS ada skema terkait dengan masalah subsidi nah regulasi itu ada kepastian hukum tidak bisa ambigu ada dualisme terhadap kebijakan tadi,”ulasnya.

Ia menyerahkan ke Pemerintah Kota Palembang untuk mengambil peraturan yang mana apakah menggunakan BTS atau peraturan terhadap subsidi yang jelas pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh berhenti.

“Mudah-mudahan pemerintah kota Palembang apakah dalam penyelenggaraan feeder ini akan menggunakan skema BTS atau menggunakan subsidi akan menjadi kebijakan mereka tapi intinya adalah bahwa yang namanya layanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,”paparnya.

Baca juga : Pesangon Dikebiri, Belasan Karyawan SP2J BUMD Pemkot Palembang di PHK

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan operator dan menyampaikan Feeder LRT akan segera beroperasi kembali seperti sediakala.

“Siang ini saya akan berkoordinasi dengan PT TGM mudah-mudahan menemukan jalan keluarnya,”ucapnya.

Sementara Direktur Global Mandiri (TGM) Suhanto menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada permasalahan terkait Unit Feeder LRT semuanya sudah dipersiapkan tinggal menunggu pemerintah kota Palembang saja.

“Semuanya unit kendaraan siap, pramudi semuanya siap tinggal pemerintah kota Palembang mau apa enggak karena ini menyangkut kepentingan umum masyarakat kota Palembang sendiri, jadi saya berharap Pemerintah kota Palembang segera ada keputusan,”tandasnya.

Diketahui untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Pemerintah pusat telah meluncurkan program layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) atau BTS sejak Tahun 2020. BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan