Palembang,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi nasional. Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mandiri secara finansial, namun hal itu belum maksimal karena kelembagaan dan regulasi BUMD masih lemah.
“Ternyata kita sebagai negara ini memiliki potensi yang besar untuk memiliki kemandirian. Kita punya BUMN, kita punya BUMD,” ujar Azis saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemandirian daerah, tetapi hingga kini belum mendapatkan dukungan struktural yang memadai dari pemerintah. Salah satu langkah penting yang didorong Komisi II adalah agar Kementerian Dalam Negeri menggagas Rancangan Undang-Undang tentang BUMD.
Baca juga: Komisi II Kritik Kredit Sindikasi Bermasalah Bank Sumsel Babel
Ia mengungkapkan bahwa pembinaan BUMD di Kemendagri saat ini hanya ditangani pejabat eselon III, yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan aset daerah.
“Sekarang di Kementerian Dalam Negeri ada eselon 3 yang menangani BUMD dan itu akan kita tingkatkan menjadi Direktur Jenderal,” tegasnya.
Dengan peningkatan status kelembagaan tersebut, Azis berharap pembinaan terhadap BUMD dapat lebih serius, terstruktur, dan berdampak langsung pada penguatan kapasitas pengelolaan aset daerah. Ia juga menekankan perlunya pendekatan terpadu melalui konsep “BUMD Incorporated”, yang dinilai mampu menciptakan sinergi seperti model koordinasi yang diterapkan pada BUMN.
Baca juga: Ketua Komisi X Soroti Rendahnya APK Perguruan Tinggi di Banyuasin, Hanya 3,66%
Azis menyebut langkah ini krusial untuk mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Komisi II menilai bahwa BUMD harus diperlakukan bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Ia kembali menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pembinaan menjadi kunci utama kemandirian daerah.
“Aset-aset daerah yang ada di BUMD itu bisa dioptimalkan untuk menjadi salah satu pengungkit dari kemandirian daerah dan juga menjadi alternatif finansial, alternatif pembiayaan bagi daerah itu sendiri,” tambah Azis.












