Berita Daerah

QRIS Tak Lagi “Gratis”? SPBU Palembang Akui Kenakan Biaya Tambahan ke Konsumen

×

QRIS Tak Lagi “Gratis”? SPBU Palembang Akui Kenakan Biaya Tambahan ke Konsumen

Sebarkan artikel ini
SPBU, 24.301.118, Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Keluhan konsumen terkait pembayaran menggunakan QRIS di salah satu SPBU Kota Palembang mengungkap adanya perbedaan nominal antara struk fisik dan saldo digital yang terpotong.

Seorang konsumen tidak mau disebutkan namanya mengaku membeli BBM jenis Pertamax senilai Rp30.000 di SPBU 24.301.118 Palembang dengan menggunakan QRIS GoPay. Namun, saldo digitalnya justru terpotong sebesar Rp30.210.

Padahal, struk fisik yang dicetak dari mesin dispenser SPBU menunjukkan nilai transaksi tetap sebesar Rp30.000. Artinya, terdapat selisih Rp210 yang tidak tercantum dalam struk pembelian tersebut.

Keluhan konsumen itu kemudian dikonfirmasi kepada Pengawas Lapangan SPBU 24.301.118 Palembang, Suriyani. Dari hasil konfirmasi, pihak SPBU mengakui adanya biaya tambahan atau charge bagi konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

“Sebenarnya pembayaran Qris lama ini mengurangi keuntungan kami makanya konsumen kami kenakan cas,” kata Suriyani, saat di konfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, nominal pada nota kontan tetap mengikuti angka yang tertera pada mesin dispenser. Namun, ketika konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS, nominal tersebut ditambah biaya charge.

Baca juga: Launching Dulu, PBG Menyusul? Pemkab Ogan Ilir dan Manajemen Indomaret Disorot

“Memang berdasarkan nota kontannya mengikuti mesin tapi pada saat pembayaran Qris nya ditambah dikenakan biaya charge,” ujarnya.

Suriyani juga mengatakan bahwa konsumen telah diberitahu terlebih dahulu mengenai adanya biaya tambahan sebelum melakukan pembayaran.

“Tapi pada saat pengisian kami menyebutkan dulu kepada konsumen bahwa dikenakan biaya tambahan,” katanya.

Menurut Suriyani, biaya tambahan tersebut dikenakan sekitar 0,7 persen. Untuk transaksi Rp100 ribu, konsumen disebut dikenakan biaya tambahan Rp750.

“Dikenakan biaya dari 100 ribu kena biaya tambahan 750 rupiah atau o,7 persen dan Pihak PJP mengetahui bahwa kami membebankan biaya administrasi pada konsumen saat transaksi Qris dan pihak Pertamina juga mengetahui,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjelaskan adanya mekanisme charge dalam pembayaran QRIS di SPBU tersebut. Bahkan, Suriyani menyebut pihak PJP dan Pertamina mengetahui adanya pembebanan biaya administrasi tersebut.

Baca juga: Wawako Prima Salam Sambut Zuriat Kerajaan Jambal Kelantan, Sejarah Leluhur Kembali Ditelusuri

Sementara itu, persoalan biaya tambahan dalam transaksi QRIS mendapat penegasan dari Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono.

“Kalau 0% maka tidak ada biaya. Hal ini merupakan pelanggaran dari merchant, konsumen bisa langsung mengadukan ke PJP terkait maupun ke BI langsung dengan menyertakan buktinya,” ujar Bambang.

Dengan demikian, konsumen yang menemukan adanya biaya tambahan dalam transaksi QRIS dapat mengadukan persoalan tersebut kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) terkait maupun langsung kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi.

Dalam kasus yang dikeluhkan konsumen ini, bukti transaksi menjadi bagian penting. Struk fisik menunjukkan pembelian BBM sebesar Rp30.000, sedangkan bukti pembayaran digital menunjukkan saldo terpotong Rp30.210.

Perbedaan nominal tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana biaya tambahan yang disebut charge membuat jumlah yang dibayarkan konsumen menjadi lebih besar dibandingkan nilai yang tercantum pada struk fisik.

Keluhan konsumen ini pun menjadi semakin menarik setelah pihak SPBU melalui pengawas lapangannya mengakui adanya pembebanan biaya tambahan QRIS, sekaligus menyebut bahwa pihak PJP dan Pertamina mengetahui praktik tersebut.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.