Palembang,SuaraMetropolitan – Rencana pengadaan lampu gantung hias dengan nilai anggaran mencapai Rp604.664.300 juta di rumah dinas Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan dari kalangan pegiat anti korupsi. Pengadaan ornamen interior tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.
Pegiat anti korupsi, Feri Kurniawan, menilai belanja fasilitas yang bersifat dekoratif seperti lampu gantung mewah seharusnya tidak menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui urgensi dari pengadaan tersebut, terutama jika nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran Rp604 juta untuk lampu gantung tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apalagi ini hanya untuk ornamen di rumah dinas pejabat,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Rabu, (11/3/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif pengawasan publik, setiap pengeluaran anggaran pemerintah harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut Feri, pengadaan dengan nilai besar untuk fasilitas yang bersifat estetika perlu dicermati secara serius karena berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran apabila tidak didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak.
“Dalam banyak kasus yang pernah terjadi, praktik pemborosan anggaran sering kali berawal dari belanja yang terlihat sepele atau hanya bersifat mempercantik fasilitas. Karena itu pengawasan publik menjadi penting agar tidak berkembang menjadi penyimpangan,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Tol Kapal Betung Disiapkan Bantu Urai Kemacetan
Feri juga mengingatkan bahwa pengadaan barang pemerintah harus mengedepankan prinsip efisiensi, kewajaran harga, serta akuntabilitas agar tidak menimbulkan potensi mark up atau pemborosan anggaran.
“Pengadaan barang dengan nilai ratusan juta tentu harus jelas spesifikasi, kebutuhan, dan kewajaran harganya. Tanpa penjelasan yang transparan, publik bisa saja menilai ada potensi pemborosan atau bahkan dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Feri menyoroti kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi. Ia menyebutkan tidak sedikit warga yang hingga kini harus berjuang keras memenuhi kebutuhan dasar, termasuk membayar biaya listrik rumah tangga.
“Masih banyak rakyat yang berjuang keras hanya untuk membeli token listrik agar lampu di rumah mereka tetap menyala. Di saat seperti itu, pengeluaran anggaran ratusan juta untuk lampu gantung hias tentu terasa kontras bagi masyarakat,” katanya.







