Jakarta,SuaraMetropolitan – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan umat Muslim agar memahami secara utuh batasan toleransi antar umat beragama. Penegasan ini disampaikannya di tengah perayaan Natal 2025 yang tengah berlangsung.
Menurut Kiai Cholil, toleransi tidak dimaknai dengan ikut serta dalam ritual atau perayaan keagamaan agama lain. Umat Islam, kata dia, tetap wajib menjaga kerukunan dengan menghormati pemeluk agama lain tanpa mencampuradukkan keyakinan dan ibadah.
“Toleransi itu adalah menghormati terhadap pemeluk agama lain untuk meyakini agamanya dan menjalankan ajaran agamanya. Kita toleransi cukup menghormati, tidak mengganggu, dan silakan sebagai pejabat negara memfasilitasi umat beragama lainnya untuk menjalankan ajaran agamanya,” ujar Kiai Cholil, Rabu (24/12/25).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya perbincangan publik terkait rencana Menteri Agama yang disebut akan merayakan Natal bersama. Menanggapi hal itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa umat Islam telah memiliki batasan yang jelas dalam menyikapi perayaan keagamaan agama lain.
Baca juga: Safari Natal 2025 Gubernur Herman Deru di Palembang, Perkuat Pesan Toleransi dan Zero Konflik
Ia menilai bahwa agama tidak dapat dipadukan satu sama lain karena merupakan keyakinan yang bersifat personal dan sakral bagi masing-masing pemeluknya.
“Pertama, kalau Natalan bersama kaum Kristiani, saya dukung. Bentuk dari kesatuan beberapa mungkin aliran paham Kristiani jadi satu, Natal sesama saudara Nasrani,” ucapnya.
“Tapi kalau Natalan bersama dengan umat Islam, jangan. Tidak boleh. Karena ini berkenaan dengan ibadah. Maka ibadah itu kembalikan pada lakum dinukum waliyadin, masing-masing agama silakan dia beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” imbuhnya dengan tegas.
Terkait pernyataan Menteri Agama yang akan menghadiri perayaan Natal, Kiai Cholil menilai hal tersebut sah selama dilakukan dalam koridor syariat Islam. Ia menekankan bahwa kehadiran Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak dimaknai sebagai keterlibatan dalam ibadah.
“Kalau Menag-nya sendiri ya silakan, dia sebagai pejabat untuk menghormati tapi tidak untuk ibadah. Menteri Agama pun juga meskipun menteri semua agama tidak berarti semua agama dia peluk. Harus kepada agama yang dia yakini,” kata Kiai Cholil.
Baca juga: Wali Kota Ratu Dewa Pantau Langsung Pelaksanaan Ibadah Natal di Palembang
Ia kembali menegaskan bahwa umat Islam tetap terikat pada ketentuan agamanya dan tidak diperbolehkan mengikuti ibadah agama lain dalam bentuk apa pun.
“Sebagai Muslim, maka ikut ketentuan Muslim. Tidak boleh mengikuti ibadah agama lain. Toleransi itu tidak boleh mencampuradukkan paham agama, keyakinan agama. Sebagai Muslim tidak boleh dia ikut sembahyang, umpamanya ke gereja atas nama umpamanya menterinya agama-agama. Itu hukumnya haram, bahkan di dalam fatwa MUI itu diyakini bagian dari penyimpangan di dalam beragama,” papar Kiai Cholil menjelaskan.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menyampaikan bahwa apabila perayaan Natal bersama dimaknai sebagai kehadiran negara dalam memfasilitasi umat Kristiani menjalankan ibadahnya, maka hal tersebut justru patut didukung sebagai bentuk kehadiran negara bagi seluruh pemeluk agama.
“Jadi saya memaknai Natalan bersama sesama saudara Nasrani jadi satu, kemudian difasilitasi oleh negara, itu saya dukung. Tapi kalau sudah mengajak kepada umat Islam, kami tidak merestui dan kami menolak sepenuhnya terhadap ajakan Natal bersama antar umat beragama,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati tanpa mencampuradukkan ibadah antaragama.
“Biarkanlah antara kita saling menghormati, ibadah dilakukan oleh umatnya sendiri, tidak perlu mengajak atau bersama-sama dengan umat beragama lainnya,” pungkasnya. (*)







