Palembang,SuaraMetropolitan – Penunjukan Roby Yulyadi, sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang memang dinyatakan sesuai aturan kepegawaian. Menurut informasi yang diberitakan sejumlah portal media, penempatan Roby telah mengantongi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memenuhi seluruh syarat administratif yang berlaku.
Meski begitu, langkah tersebut tetap menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai klaim “sesuai regulasi” tidak serta merta menjawab keraguan tentang kapasitas kepemimpinan di tubuh Dinas PUPR. Apalagi, dinas ini mengelola proyek-proyek infrastruktur besar yang membutuhkan sosok pemimpin dengan pengalaman mumpuni. Pengalaman Roby yang sebagian besar ditempuh di level kepala seksi dianggap belum sepenuhnya menunjukkan kapasitas untuk memimpin dinas strategis tersebut.
Aktivis, Feri Kurniawan, menilai penunjukan ini justru memperlihatkan lemahnya komitmen Pemkot dalam membangun birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Isu “Tuhan Kecil” di BPN Sumsel, Asnawati: Kabag TU Tak Punya Wewenang
“Kalau hanya berpatokan pada syarat administratif, semua ASN bisa saja diangkat. Pertanyaannya, apakah Pemkot serius mencari figur yang punya kapasitas memimpin PUPR atau sekadar menunjuk orang yang dianggap aman?” tegasnya kepada SuaraMetropolitan Selasa (30/9/2025)
Feri juga menyoroti risiko rangkap jabatan yang kini diemban Roby. “Sekretaris itu harus mengawasi administrasi, sementara Plt Kepala Dinas punya otoritas penuh. Kalau dua posisi ini dipegang orang yang sama, independensi internalnya hilang. Ini berbahaya untuk lembaga sebesar PUPR,” ujarnya.
Baca juga: Ratu Dewa: Kesehatan Anak Palembang Jadi Prioritas Utama
Lebih jauh, ia mengingatkan agar pola penggunaan Plt tidak berlangsung terlalu lama tanpa kepastian.
“Palembang ini butuh kepala dinas definitif, bukan Plt yang sewaktu-waktu bisa diganti. Kalau dibiarkan, kebijakan strategis akan mandek karena pejabatnya bekerja setengah hati,” tambahnya.
Publik pun berharap agar penempatan pejabat di posisi strategis tidak semata-mata sah secara administratif, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kualitas kepemimpinan yang layak.






