Berita Daerah

Rapat Batas Wilayah Muba-Muratara, Pemprov Sumsel Minta Konflik Diselesaikan Tanpa Gesekan

×

Rapat Batas Wilayah Muba-Muratara, Pemprov Sumsel Minta Konflik Diselesaikan Tanpa Gesekan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu pagi (30/7/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) secara damai dan tanpa memicu konflik sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu pagi (30/7/2025). Rakor ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), beserta tim.

“Rakor ini bertujuan mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan,” kata Cik Ujang.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat diperlukan guna mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, hingga kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan harus menjunjung tinggi asas keadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat yang terdampak ketidakpastian batas selama ini.

Baca juga: Bupati OKI Ingatkan Warga: Beras Bantuan Jangan Dijual, Gunakan untuk Konsumsi Keluarga

Cik Ujang juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan batas daerah harus didasari data yang valid, dibangun lewat komunikasi terbuka, dan diperkuat dengan komitmen bersama. Ia berharap Rakor ini bisa menjadi ajang memperkuat sinergi antarpihak guna menghasilkan solusi terbaik.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muratara dibentuk melalui pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013. Namun, batas wilayah definitif antara Muratara dan Muba masih menyisakan perbedaan interpretasi di lapangan. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

Meski demikian, Permendagri tersebut justru menimbulkan polemik di pihak Muba. Masyarakat dan pemerintah daerah setempat menilai terdapat ketidaksesuaian garis batas. Upaya judicial review ke Mahkamah Agung pun telah diajukan namun ditolak. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel tetap berpegang pada Permendagri 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.

Baca juga: Pendidikan Tanpa Diskriminasi, Ratusan Guru Palembang Ikuti Bimtek Inklusif

Dalam kesempatan tersebut, Cik Ujang juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam atas dukungan dan fasilitasi dalam mencari jalan keluar dari konflik ini. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menjaga koordinasi yang konstruktif agar pelayanan publik di kawasan perbatasan tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Mayjen TNI Hari Wiranto menjelaskan bahwa rakor digelar menindaklanjuti berbagai pengaduan dari DPRD Muba serta surat resmi dari Bupati Muba terkait permohonan penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.

Ia menambahkan, pihak Kemenko Polhukam akan memfasilitasi pembentukan tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat guna mendorong pendekatan dialogis. Langkah ini dinilai penting untuk meredam potensi gesekan antar warga yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Karena sudah ada surat tembusan ke Presiden, maka kami sebagai pembantu Presiden harus menyiapkan langkah penyelesaian. Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” pungkas Hari.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.