Palembang,SuaraMetropolitan – DPRD Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke 12 masa Persidangan II tahun 2024 yang bertempat di gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (30/07/2024).
Rapat tersebut persetujuan Laporan Panitia Khusus IV yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.
Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang yang Membahas Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu unsur yang cukup penting dalam melaksanakan roda pemerintahan daerah sebelum menjadi Perda Pemda mengajukan perencanaan Perda kepada DPRD kota Palembang untuk itu dilakukan Penelitian dan Pembahasan kajian bersama.
“Pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Palembang Darussalam ini terkait Perda Kesbangpol yang pertama ada kegiatan gotong royong sebelumnya dengan perwali, kalau hanya perwali kalau berganti walikotanya tidak bisa digunakan lagi, kalau sudah Perda otomatis Walikota selanjutnya harus menindaklanjuti seperti pembahasan tentang gotong royong,”kata Zainal.
Kemudian, lanjut dia, terkait rekrutmen pemilihan ustad dan ustadzah agar orang-orang yang memiliki pengetahuan yang baik tentang ilmu-ilmu agama baik muslim dan non-muslim.
Baca juga: Soroti Masalah Penerangan Jalan Umum, Ombudsman Panggil Dinas Perkimtan Kota Palembang
Kemudian, ustadz dan ustadzah berkaitan dengan agama semua agama tadinya penceramah ataupun ustaz dan ustadzah yang ada 1000 ustad setiap hari ceramah di Subuh Minggu ditentukan dengan perwali sekarang dengan Perda ini disetujui bersama menjadi Perda maka diharapkan program tersebut terus berlanjut kedepannya.
“Ini juga dengan agama yang lain non muslim juga termasuk akan mendapatkan insentif yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan APBD pemerintah kota Palembang. Jadi Perda ini termasuk upaya daripada DPRD kota Palembang memberikan kepada ustad dan ustadzah yang selama ini sudah melakukan ceramah salah satunya itu akan terus berlanjut akan tetapi ada ketentuan kriteria yang harus penuhi oleh mereka,”ucapnya.
Selain itu, Persetujuan Bersama Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang sebelumnya sudah dibahas di Bapemperda DPRD kota Palembang agar Bangunan jangka panjang kota Palembang yang tak lain adalah bagian integral dari pencapaian visi Indonesia emas 2045 kota Palembang tahun 2025-2045 bukanlah semata dokumen formal melainkan manifestasi kolaborasi yang erat dengan semua pemangku kepentingan termasuk akademisi tokoh agama masyarakat umum sektor swasta pemuda kelompok budaya dan terutama masyarakat Palembang.
Baca juga: Momen PJ Walikota Palembang Damenta Tinjau Dermaga 7 Ulu yang Terbengkalai
“RPJPD ini kami lihat Pemerintah Provinsi belum dan pemerintah pusat juga belum tetapi setelah di konsultasikan dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini bisa untuk di Perdakan,”ucapnya.
Menurut Zainal yang juga di dampingi Ketua Bapemperda Kota Palembang Harya Pratistha Endhie Putra terdapat 45 indikator termasuk tentang Kesehatan, Kemiskinan, Kebersihan, Persampahan dan Infrastruktur termasuk juga syarat bagi calon Walikota Palembang yang visi misinya harus sejalannya RPJPD.
“RPJPD ini merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah nantinya untuk mendaftarkan ke KPU karena akan dilihat apakah visi misinya sudah sesuai dengan RPJPD. Jadi salah satu syarat makanya pemerintah kota Palembang sudah bersama-sama pengesahan RPJPD kota Palembang tahun 2025- 2045 yang sebentar lagi kita akan mengadakan pesta demokrasi itu pemilihan kepala daerah,”terangnya.
Baca juga: BNNP Sumsel Berikan Pelatihan Calon Penggiat P4GN dari Lingkungan Pendidikan
Pendapat akhir PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus lV DPRD kota Palembang bersama pemerintah kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda Kota Palembang tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Palembang Darussalam untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kami setinggi-tingginya selanjutnya kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota Palembang untuk terus berupaya mengembangkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan nyata saat ini antara lain melalui kegiatan gotong royong dan keagamaan yang telah dimulai pada tahun 2018,”paparnya.
Sementara Lanjut Damenta,untuk hasil pembahasan DPRD kota Palembang bersama pemerintah kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Perda Kota Palembang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RV DVD 2025-20045 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih selanjutnya kami berharap dengan ditetapkannya Perda Kota Palembang tentang RPJPD 2025-20045 dapat menjadi landasan strategis yang mampu mendorong pertumbuhan dan kemajuan Palembang maju visi Indonesia sebagai salah satu negara ekonomi terbesar dunia melalui Indonesia emas 2045 oleh karena Perda tentang RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen strategis yang menetapkan visi misi serta arah kebijakan pembangunan kota Palembang dalam jangka waktu 20 tahun kedepan, yang tentunya selaras dengan arah kebijakan nasional yang ditetapkan dalam RPJPN,”tandasnya.