Palembang,SuaraMetropolitan – Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi sumatera selatan memastikan layanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, masih banyak masyarakat yang ragu untuk melapor dan menjalani rehabilitasi karena takut akan ditangkap aparat.
Menanggapi hal itu, Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu ada. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu yang melaporkan diri untuk direhabilitasi merupakan korban, bukan pelaku tindak pidana.
Baca juga: BNN Luncurkan SPPG Bersinar di Serang: Sinergi Pemenuhan Gizi dan Pemulihan Mantan Pecandu
“Pecandu narkoba yang datang ke BNN atau lembaga rehabilitasi lainnya tidak akan ditangkap. Mereka adalah korban yang wajib kita bantu untuk pulih, bukan penjahat. Yang akan ditindak tegas itu adalah pengedar dan bandar,” tegas Brigjen Hisar.
Ia menambahkan, BNN bersama Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) siap memberikan pendampingan bagi siapa pun yang ingin lepas dari ketergantungan narkoba.
Baca juga: BNN Teguhkan Semangat Lintas Generasi dalam Perang Melawan Narkoba
“Rehabilitasi di BNN itu gratis. Jadi jangan takut untuk datang. Cukup sampaikan bahwa ingin sembuh, petugas kami akan membantu sepenuhnya,” ujarnya.
Melalui layanan rehabilitasi ini, BNN berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor dan menjalani pemulihan tanpa rasa takut, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.






