Berita DaerahHukum

Rp1,3 Triliun Hanya Bermodal Secarik Kertas: Skandal Kredit Fiktif ala Cover Note

×

Rp1,3 Triliun Hanya Bermodal Secarik Kertas: Skandal Kredit Fiktif ala Cover Note

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Palembang,SuaraMetropolitan Selembar cover note dari notaris, yang sejatinya tak lebih dari secarik memo tanpa nilai finansial, mendadak bisa “disulap” menjadi agunan seharga hampir Rp3 triliun. Ajaib? Tidak. Inilah wajah nyata dugaan skandal kredit fiktif Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang menurut analisa Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI), Feri Kurniawan, berpotensi merugikan negara Rp1,3 triliun, dengan Rp800 miliar di antaranya sulit tertagih.

“Cover note itu bukan emas, bukan sertifikat sah, tapi hanya janji bahwa sesuatu sedang diproses. Namun oleh KJPP, secarik kertas itu dinilai triliunan. Dan BRI pun seolah-olah percaya begitu saja,” sindir Feri saat di bincangi wartawan SuaraMetropolitan Rabu (24/9/2025)

Menurutnya, kredit modal kerja Rp1,3 triliun itu ibarat mantra. “Seperti sim salabim. Hanya dengan selembar cover note, kredit jumbo langsung lahir. Padahal prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko seakan dicampakkan,” tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Kerugian Rp1,3 Triliun

Baca juga: Lelang Aset Oleh Bank BUMN di Tengah Penyelidikan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Publik Curiga Ada Upaya, “Cuci Barang Bukti”?

Lebih ironis lagi, kebun sawit yang dijadikan alasan pinjaman ternyata tak kunjung memberi hasil. “Tandan buah segar tak mampu membayar bunga, apalagi pokok pinjaman. Ada dugaan dananya malah dialirkan ke perusahaan induk PT PU, untuk biaya HGU yang kelewat mahal, bahkan mungkin untuk ganti rugi lahan. Jadi sawitnya ada di atas kertas, bukan di lapangan,” ujar Feri tajam.

Ia menegaskan, kejaksaan tak boleh main pilih-pilih dalam memanggil saksi. “Jangan cuma panggil figuran. Pemilik PT PU sekaligus pemegang saham PT BSS dan PT SAL, WS, harus diperiksa. Begitu juga HS mantan Menteri ATR, dan N mantan Sekretaris Kanwil BPN Sumsel. Semua punya peran, semua harus bicara,” tegasnya.

Baca juga: Skandal Kredit BRI, Kejati Sumsel Amankan Uang Setengah Triliun Lebih, Kejar Kerugian Negara 1,3 Triliun

Baca juga: Lelang Aset PT BSS dan PT SAL Dinilai Prematur, K-MAKI: Bisa Ganggu Proses Penyidikan Kejati Sumsel!

Menurut analisa Feri, kerugian Rp800 miliar tidak boleh ditanggung negara. “Ini murni corporate crime. Jadi PT PU dan WS selaku pemegang saham lah yang harus bertanggung jawab. Negara jangan dijadikan sapi perah,” katanya.

Feri menutup kritiknya dengan sindiran pedas pada Kementerian ATR/BPN. “Yusron Wahid harus sadar, di tubuh BPN masih ada mafia jabatan yang sekaligus jadi mafia tanah. Kalau tidak dibersihkan, ya beginilah hasilnya: secarik kertas bisa lebih sakti dari sertifikat resmi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.