Jambi,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengingatkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, RUU ini wajib dibahas seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai payung hukum acara.
“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca di Kota Jambi, Jumat (12/9/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa aturan acara yang jelas, pelaksanaan perampasan aset dikhawatirkan justru menimbulkan risiko.
Baca juga: Rp778 Triliun Dana Pendidikan Dinilai Belum Tepat Sasaran
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelasnya.
Hinca juga menjelaskan bahwa substansi terkait perampasan aset sebenarnya sudah ada di sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan aturan lain. “Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pembahasan, ia menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi III DPR RI. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya. (*)








