GUNUNGKIDUL (MetroIndonesia.co) – Nasib salah satu Kaur Perencanaan (pangripto) Desa Beji Kapanewon Ngawen, Gunungkidul Sumarna tidak kunjung ada kepastian terkait nasibnya sebagai perangkat desa. Hal ini karena beberapa bulan lalu Sumarna terjerat pasal 303 KUHP (tindak pidana perjudian).
Sumarna menuturkan setelah ia di vonis 3 bulan kurungan karena perjudian (atas keputusan hukum tetap PN Gunungkidul) di berhentikan sementara oleh Kades Desa Beji Sri Idayanti.
“Sudah 2 bulan yang lalu saya bebas, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dengan setatus saya sebagai Kaur Perencanaan (pangripto). Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dari kepala desa, seakan semua acuh dengan nasib saya,” ujar Sumarna saat ditemui dirumahnya pada Rabu, (17/6/2020).
Lebih lanjut Sumarna mengatakan jika sesuai Perbub sejak ia diberhentikan sementara gajinya tinggal terima 50%. Diapun tidak menyalahkan itu karena memang sudah menjadi aturan. Tetapi yang ia permasalahkan kejelasan statusnya setelah ia terbebas.
“Setahu saya yang bisa diberhentikan atau dipecat dari perangkat desa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi dalam perkara ini tuntutan saya tidak ada 5 tahun, jadi seharusnya tidak ada dasar/alasan untuk pemecatan oleh kepala desa,” tambahnya.
Ditempat terpisah Lurah Beji Sri Idayanti dengan didampingi Carik Andi membenarkan jika Sumarna selaku Kaur Perencanaan diberhentikan sementara. Tetapi terkait kapan surat pemberhentian sementara tersebut berakhir, Lurah tidak memberi kepastian kapan akan berakhir.
“Dalam surat pemberhentian sementara tersebut berakhir setelah ada ketetapan hukum. Terkait Pak Sumarna dalam aturan Perbub dan Perda sebenarnya tidak bisa diberhentikan jika masalahnya pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Tetapi Lurah bisa memberhentikan yang bersangkutan bukan hanya masalah itu yang dijadikan bahan pertimbangan,” kata Carik Andi sewaktu mendampingi Lurah Sri Idayanti di Kantor Kelurahan Beji, (17/6).
Lebih lanjut Carik mengatakan menyinggung dasar/aturan pemberhentian perangkat/staf dalam Perbub dikatakan ada 3 kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat. Hal ini terkait dengan desiplin sebagai perangkat desa.
“Kalau melihat kondisi fakta, kondisi riil di masyarakat ada kemungkinan diberhentikan setelah Lurah konsultasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Carik.
Carik menjelaskan dalam proses Lurah sudah tepat karena sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Camat dan Bupati, hal tersebut sudah tertuan di perbub. Dasar acuan pemberhentian tersebut antara lain, seseorang sudah berumur 60 tahun, mengundurkan diri dari perangkat desa, berhalangan tetap, seseorang dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan melanggar desiplin perangkat desa.
“Memang tidak mudah memberhentikan perangkat desa dengan aturan yang sekarang ini, tetapi dengan pertimbangan administratif, pertimbangan trekrecort beliau, dan pertimbangan masyarakat tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan diberhentikan,” tegas Carik Andi.
Sementara itu Lurah mengatakan jika dalam hal ini sudah ada kepastian, karena semua sudah melalui proses. “Sebenarnya kita ingin hal ini cepat selesai, tetapi sangat tidak mudah untuk memutuskan, ya dengan bayak pertimbangan-pertimbangan,” jelas Sri Idayanti.
Diakhir pembicaraan Lurah mengatakan sebenarnya pelanggaran tersebut tidak berat/lumrah sebagai laki-laki, tetapi sebagai perangkat desa yang seharusnya sebagai contoh di masyarakat menjadi kurang pas.
(Smd)
Beranda
Hukum
Salah Satu Perangkat Desa Beji Ngawen Tidak ada Kejelasan Statusnya Sebagai Kaur Perencanaan
Salah Satu Perangkat Desa Beji Ngawen Tidak ada Kejelasan Statusnya Sebagai Kaur Perencanaan
SuaraMetropolitan3 min baca