Palembang,SuaraMetropolitan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang resmi menyetujui satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (21/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Sekda Aprizal Hasyim, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari empat Raperda yang dibahas, Raperda tentang Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) menjadi satu-satunya yang disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pengesahan Raperda SP2J menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan profesionalitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“SP2J harus semakin maju dengan program kerja yang terukur, tata kelola yang baik, serta pengelolaan SDM yang optimal. Setelah disahkan, kami ingin kinerjanya makin baik dan berdampak langsung pada pelayanan publik dan perekonomian kota,” ujar Dewa.
Baca juga: Tidak Fair! Ketua DPRD Palembang Soroti Seleksi Direksi Tirta Musi Tanpa LHKPN
Dewa juga menambahkan, baik Raperda SP2J maupun tiga Raperda lainnya yang masih dalam pembahasan diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan hunian masyarakat.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya masih memerlukan pendalaman substansi dan penyempurnaan naskah akademik.
Juru Bicara Pansus II, Dr. Sintiara Utama, menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ia menjelaskan, pembaruan regulasi ini perlu dilakukan karena Perda yang berlaku saat ini belum menyesuaikan dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017 dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025.
“Kami menilai penguatan kelembagaan dan integrasi sistem pengelolaan air limbah dengan sanitasi kota membutuhkan dasar hukum yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, kami meminta tambahan waktu pembahasan untuk penyempurnaan naskah akademik dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Baca juga: K-MAKI Sindir Pemkot Palembang, Seleksi Direksi Tirta Musi Tanpa LHKPN Dianggap Langkah Mundur
Dari Pansus III, Andre Adam melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pansus menilai perlu kajian mendalam agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran hukum.
“DPRD dan Pemkot sepakat untuk mengembalikan Raperda ini kepada Pemerintah Kota agar disempurnakan kembali, khususnya pada naskah akademik dan sinkronisasi dengan peraturan pusat,” kata Andre.
Selain itu, Pansus IV membahas penguatan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), sementara Pansus V fokus pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kota Palembang Tahun 2025–2045.
Menutup rapat, Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas memiliki peran penting dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang Kota Palembang agar lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan lanjutan tiga Raperda lainnya dapat segera rampung sehingga hasilnya benar-benar mampu memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga Palembang,” pungkas Dewa. (*)






