Palembang,SuaraMetropolitan – Inspektorat Kota Palembang bergerak menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Penguasaan Hak (SPH) di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II. Dalam penyelidikan awal, sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan 11 Ulu dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis (18/9/2025). Beberapa Ketua RT telah memenuhi panggilan Inspektorat, bahkan salah satu dari warga siap melakukan sumpah pocong sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan keterangan. Mereka menegaskan telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
“Kami sudah menyampaikan apa adanya. Sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” ujar Anton salah satu ketua RT kepada SuaraMetropolitan Jum’at, (19/9/2025).
Isu dugaan pungli ini mencuat setelah beberapa warga dan ketua RT memberikan keterangan kepada wartawan SuaraMetropolitan dan mengaku biaya pembuatan SPH disebut-sebut mencapai Rp5 juta. Kabar tersebut menimbulkan keresahan di tengah warga dan mendorong Inspektorat Kota Palembang turun tangan melakukan pemeriksaan.
Pihak Inspektorat membenarkan adanya pemanggilan Ketua RT dan RW di Seberang Ulu II. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi penerbitan SPH di Kecamatan Seberang Ulu II.






