Jakarta,SuaraMetropolitan – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025), bersama Pimpinan Komisi III, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan pimpinan dan seluruh fraksi di parlemen.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang memuat permintaan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa proses verifikasi dan uji publik dilakukan secara ketat. Dari sekitar 44 ribu usulan yang diterima, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pertama.
“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” ujarnya.
Baca juga: Komisi II: 70 Persen BUMD Bermasalah, Saatnya Tata Ulang Total!
Supratman juga menyebut bahwa alasan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi menjaga persatuan nasional, khususnya dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” imbuhnya.
Dengan persetujuan dari DPR RI, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tutup Dasco. (*)








