Ogan Ilir,SuaraMetropolitan – Upaya seorang residivis kasus narkotika untuk menghindari penangkapan akhirnya gagal. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumahnya di Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AR yang diketahui telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa memberi kesempatan untuk kembali melakukan peredaran narkotika.
Baca juga: Herman Deru Genjot Produksi Gabah Sumsel, Soroti Desa yang Belum Teraliri Listrik PLN
Dalam penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya, polisi menemukan satu wadah bekas deodorant berwarna hijau yang berisi empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 0,78 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita enam plastik klip bening kosong, satu buah sekop plastik bening, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y12s berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah berupaya menghindari penangkapan dengan melarikan diri dan melompat ke sungai di belakang rumahnya. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan tersangka kembali diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: BUMD Pemprov Sumsel Tersandung Pajak, Pengawasan atau Pembiaran?
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir akan terus melakukan langkah tegas terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. (*)







