SEMARANG (Metro Indonesia) — Kekeh lantaran tak memahami undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kepala Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah, Gendro Rahyudi akhirnya bersedia memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo sebagai pemohon.
Kesepakatan bersama kesediaan pemberian dokumen itu tertuang dalam surat putusan mediasi sengketa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 40/putusan-m/kip-jtg/VII/2022.
Gendro sempat mangkir dalam panggilan sidang ajudikasi yang dilaksanakan pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, namun akhirnya Gendro hadir memenuhi panggilan sidang kedua yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu 5 Juli 2022.
Gendro datang dengan ditemani Bagian Hukum Setda Purworejo sebagai kuasa, yaitu Nur Dwi Prihatingsih dan Purnomo Aji.
Turut hadir dalam persidangan itu, Sekrataris Desa Wonosuko, Polosoro Kabupaten Purworejo dan sejumlah pengurus DPC IPJT Kabupaten Purworejo.
“Ada empat jenis dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publik itu, dan keempat jenis dokumen itu semua dipenuhi oleh pihak desa,” tutur ketua DPC IPJT Purworejo, Muchamad Fauzi, usai sidang.
Dijelaskan, bahwa sidang mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Wonosuko terkait keterbukaan informasi publik. Sengketa diajukan atau ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Wonosuko tidak terbuka dalam memberikan informasi pablik.
“Kami telah meminta informasi tersebut melalui surat yang diajukan ke PPID Desa Wonosuko, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, lalu kita ajukan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa tengah,” jelasnya.
Dalam sidang sengketa itu, Majelis Hakim yang diketua oleh Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos dan anggota majelis Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan, MH banyak memberikan penjelasan tentang isi undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, bahwa LPJ dan dokumen adminitrasi desa bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum.
Dalam kesepakatan mediasi sengketa itu, Pemdes Wonosuko bersedia akan memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik melalui kuasa Bidang Hukum Setda Purworejo, maksimal 14 hari setelah putusan mediasi.
(Bambang S/MI)
Beranda
Hukum
Sempat Mangkir Dalam Sidang Ajudikasi, Kepala Desa Wonosuko Hadiri Sidang Kedua Keterbukaan Informasi Publik
Sempat Mangkir Dalam Sidang Ajudikasi, Kepala Desa Wonosuko Hadiri Sidang Kedua Keterbukaan Informasi Publik
SuaraMetropolitan2 min baca