Berita

Sewa Mobil Pick Up, Haidir Wahyudi Curi Gerobak Siomay Pesaingnya

×

Sewa Mobil Pick Up, Haidir Wahyudi Curi Gerobak Siomay Pesaingnya

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, Saat Merilis Tersangka Pencurian Gerobak Somay

Palembang, SuaraMetropolitan – Lantaran kesal sering mendengar ocehan korban Hartina (39), sekaligus menghindari persaingan dagang. Membuat R. Haidir Wahyudi (43) nekat mencuri gerobak Siomay milik korban dengan menyewa mobil pick up untuk membawanya.

Warga Kecamatan Kertapati Palembang ini, Harus menanggung resikonya dengan diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, setelah korbannya membuat laporan polisi.

Dari data yang dihimpun, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (5/8/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Yusuf Singedekane, tepatnya di samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati. Dimana sebelum mencuri gerobak Siomay, dirinya terlebih dahulu di siang harinya terjadi selisih paham persaingan bisnis dengan korban saat sama-sama berjualan Siomay di lokasi.

Kesal oleh ocehan korban, tersangka langsung berniat untuk mencuri gerobak Siomay milik korban dengan cara menyewa mobil pick untuk membawa gerobak tersebut.

          Baca juga: K-Maki Kritik KPK Terkait Penanganan Kasus CSR Lewat DPR Program Irit Tersangka

“Saya cuma kesal sama korban, dia seorang perempuan, hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan. Gerobaknya itu saya bawa ke rumah adik saya di daerah Tanjung Barangan, pakai sewa mobil pick up seharga Rp 200 ribu,” jelas Haidir, saat ditemui wartawan di acara press release di Mapolsek Kertapati Palembang, pada Jumat (8/8/2025).

Dirinya juga mengaku gerobak milik korban dicurinya tidak untuk dijualkan nya lagi. “Tidak saya jual, cuma menyembunyikannya saja, biar dia tidak bisa berjualan lagi di lokasi itu, karena saya kesal,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, mengatakan bahwa motif dibalik pencurian yang dilakukan tersangka tidak lain dendam sering diomelin korban karena persaingan dagang Siomay.

“Antara tersangka dan korban ada perselisihan dagang, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang,” terang AKP Angga.

Dari keterangan tersangka, lanjut Angga, dirinya sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP, dan untuk gerobak Siomay korban sendiri tidak dijualkan tersangka melainkan hanya disimpan saja.

“Atas ulahnya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tutupnya. (Bud)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.