Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dua tersangka tersebut yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek, yang diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan resmi Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direksi Semen Baturaja, Kasus Korupsi Distribusi Rugikan Rp74 Miliar
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yang terdiri dari pihak dinas terkait, kontraktor, pihak bank, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari informasi adanya aliran dana sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan fakta adanya transaksi transfer uang serta pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Tim penyidik Kejati Sumsel kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut selanjutnya diduga dikirimkan kembali kepada tersangka KT.
Selain itu, penyidik juga menemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar tersebut.







