Palembang,SuaraMetropolitan – Empat tahun pelarian Jhoni Engglani bin Samsu berakhir di sela-sela pompa bensin. Terpidana kasus kecelakaan lalu lintas ini tak berkutik saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkusnya di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu (9/8/2025) pukul 18.05 WIB.
Jhoni, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara lakalantas yang menimbulkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa terpidana bekerja sebagai sopir dan sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta. Lalu pada Sabtu pagi diperoleh kabar ia akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni,” jelas Vanny.
Tim Tabur kemudian melakukan pengintaian di Palembang hingga akhirnya menemukan target sedang mengisi BBM. “Ini DPO ketujuh yang kami amankan sepanjang 2025. Kami mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.
Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






