Berita Daerah

SPH Rp5 Juta di Kecamatan Seberang Ulu II, Feri Kurniawan: Pelayanan Masyarakat Jadi Layanan VIP Berbayar

×

SPH Rp5 Juta di Kecamatan Seberang Ulu II, Feri Kurniawan: Pelayanan Masyarakat Jadi Layanan VIP Berbayar

Sebarkan artikel ini
Kantor camat Seberang Ulu II, Palembang. (foto: Istimewa)

Palembang,SuaraMetropolitan Kebijakan pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kecamatan Seberang Ulu II Palembang menuai kritik keras. Biaya yang dipatok hingga Rp5 juta per dokumen dinilai memberatkan warga, khususnya masyarakat miskin di Kelurahan 11 Ulu.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi, Feri Kurniawan, menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan pelayanan publik. Menurutnya, SPH yang seharusnya menjadi jalan mempermudah warga mendapat kepastian hukum atas rumah mereka justru berubah menjadi layanan eksklusif yang hanya bisa diakses warga berduit.

“Ini pelayanan masyarakat atau layanan VIP berbayar? SPH seharusnya pintu keadilan, bukan tiket mahal yang mengunci hak warga miskin,” sindir Feri, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Pengendalian Inflasi hingga Bedah Rumah, Palembang Mantapkan Langkah Ekonomi-Sosial

Feri juga mempertanyakan kelayakan pungutan tersebut. Menurutnya, publik berhak tahu berapa sebenarnya tarif resmi dalam pengurusan SPH.

“Apakah Rp5 juta itu layak? Saya rasa tidak. Pemerintah harus terbuka, tunjukkan aturan resminya. Jangan sampai ini hanya akal-akalan yang bisa disebut pungli,” tegasnya.

Lebih jauh, Feri menegaskan, pungutan sebesar itu bukan hanya menguras kantong warga, tetapi juga melukai rasa keadilan sosial. “Bagi masyarakat miskin, Rp5 juta sama artinya menutup rapat kesempatan mereka untuk memiliki kepastian hukum atas rumah,” ucapnya.

Baca juga: Pembuatan SPH Rp5 Juta: Jalan Pintas Jadi Mimpi Buruk Warga Miskin 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua

Tak hanya itu, Feri juga menilai praktik tersebut bertolak belakang dengan Program Ratu Dewa – Prima Salam (RDPS) yang saat kampanye menjanjikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. “Kalau pelayanan dasar seperti SPH saja berubah jadi bisnis premium, di mana letak janji RDPS yang katanya untuk rakyat? Ini jelas jauh panggang dari api,” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Inspektorat segera memeriksa Camat Seberang Ulu II terkait dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat yang harus diberikan secara transparan, adil, dan terjangkau.

“Kalau Pemkot dan Inspektorat memilih diam, itu sama saja mengamini praktik yang merugikan rakyat kecil. Pelayanan publik bukan bisnis premium, ini amanah yang wajib dijalankan untuk semua warga,” pungkas Feri.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.