Berita Daerah

“Stiker Khusus” Truk di Sako Baru: Dishub Bilang Belum Dicetak, Tapi Papan Pengumuman Sudah Terpasang

×

“Stiker Khusus” Truk di Sako Baru: Dishub Bilang Belum Dicetak, Tapi Papan Pengumuman Sudah Terpasang

Sebarkan artikel ini
Tampak, plang pemberitahuan yang terpasang.

Palembang,SuaraMetropolitan Pemberlakuan stiker khusus bagi truk berat di Jalan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, mulai menuai pertanyaan. Pasalnya, meski Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menyebut stiker masih sebatas rencana dan belum dicetak, di lapangan sudah terpampang papan pengumuman resmi yang mengatur kendaraan hanya boleh melintas jika memiliki stiker tersebut.

Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengatakan bahwa wacana penggunaan stiker masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, aturan itu baru sebatas usulan dalam rapat bersama warga, kecamatan, dan pelaku usaha.

“Untuk stiker memang baru rencana, belum dicetak. Itu kemarin hanya usulan dalam rapat. Saya khawatir kalau nanti dicetak malah disalahgunakan oleh mobil lain yang bukan dari perusahaan di sana. Jadi pengawasan harus betul-betul ketat,” jelas Agus.

Baca juga: Pidsus Bongkar Kasus di Dinas Perkimtan Palembang, Jejak Eks Kadis Diduga Ikut Terendus

Sementara itu, saat di hubungi, Camat Sako, Muhammad Pane, memastikan bahwa kebijakan stiker khusus sudah disepakati dan bahkan mekanismenya jelas, stiker dikeluarkan oleh RT dan RW setempat sebagai penanda kendaraan perusahaan.

“Sebagai penandanya, inisiatif dari ketua RT dan RW ditandai dengan stiker kendaraan mereka. Jadi hanya kendaraan 11 perusahaan di Sako Baru yang berhak melintas pada jam tertentu. Truk dari luar tidak boleh lewat,” tegas Pane.

Baca juga: Dari TK hingga SMP, 2.522 Siswa Tercover Trial Program Gizi Gratis Lanud SMH

Fakta di lapangan juga memperlihatkan hal berbeda. Sebuah papan pengumuman berukuran besar telah dipasang di Jalan Sako Baru. Dalam pengumuman tersebut, tertulis jelas bahwa portal jalan “buka terbatas” hanya untuk kendaraan perusahaan yang memiliki tanda stiker khusus, dengan jadwal operasional tiga sesi, yakni pukul 09.00–11.00 WIB, 14.00–16.00 WIB, dan 21.00–04.00 WIB. 

Perbedaan antara pernyataan Dishub dan pihak kecamatan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Apalagi aturan tersebut bersentuhan langsung dengan aktivitas 11 perusahaan di kawasan Sako, yang sangat bergantung pada kelancaran transportasi barang.

Meski demikian, baik Dishub maupun pihak kecamatan sama-sama menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menertibkan lalu lintas tanpa mematikan usaha masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.