BeritaHukum

Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Hukum Ipda YF Harus Diproses

×

Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Hukum Ipda YF Harus Diproses

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Jakarta,SuaraMetropolitan – Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap kekasihnya yang bekerja sebagai pramugari. Tindakan tersebut membuat mantan pacar YF, yakni VF sempat hamil dan menggugurkan kandungannya.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Kepolisian RI. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti tidak hanya sebatas sidang kode etik profesi Kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani melalui proses hukum yang tegas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini perlu langkah-langkah hukum di luar kode etik, perlu langkah-langkah hukum yang tegas, sehingga mampu membawa dampak jera bagi teman-teman kita, ya generasi-generasi muda Polri,” tegas Benny dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Belanja Masalah ke Sumsel, Komisi II Banyak Terima Aspirasi Terkait PPPK

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan