Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang semakin memperkuat komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah dengan langkah yang lebih tegas dan terukur. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada imbauan, kini pendekatan yang diambil mencakup penegakan hukum guna membentuk kedisiplinan kolektif masyarakat.
Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).
Rapat ini menjadi momentum penting dalam penajaman strategi penanganan sampah, dengan fokus utama pada pemberian sanksi tegas kepada pelanggar, khususnya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diperlukan, namun harus diimbangi dengan penerapan aturan yang konsisten dan terukur.
“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.
Baca juga: Tantangan Belanja Pegawai hingga PPPK, Jadi Sorotan di Musrenbang Sumsel
Sebagai dasar hukum, Wali Kota menginstruksikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk segera menyiapkan penguatan regulasi yang ada. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif dan memiliki kekuatan dalam menindak pelanggaran.
“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang diberikan waktu tiga hari untuk menyusun draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali). Sementara itu, Bagian Hukum diberi waktu 26 hari guna melakukan kajian komprehensif dari sisi yuridis.
Selain penindakan, Pemkot juga menyiapkan langkah pencegahan. DLH diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana, khususnya penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.
Baca juga: Satgas Dibentuk, Pemkot Palembang Percepat Realisasi Sekolah Rakyat
Upaya ini diharapkan dapat menghapus alasan keterbatasan fasilitas yang selama ini kerap disampaikan masyarakat, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
Ratu Dewa juga menegaskan pentingnya peran camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.
“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.
Melalui kombinasi penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, serta edukasi publik, Pemkot Palembang optimistis mampu menekan volume sampah secara signifikan.
“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dewa. (*)






