Muba,SuaraMetropolitan – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan energi yang berkelanjutan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru meninjau langsung aktivitas sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola sumur minyak rakyat di Sumsel berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat agar seluruh aktivitas produksi dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas penambangan minyak rakyat dilakukan secara aman. Harus ada sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi,” tegas Bahlil.
Baca juga: Direktur Umum Perumda Tirta Musi Gagal UKK, Publik Bertanya: Ini Seleksi atau Skenario?
Ia juga meminta Pertamina untuk berperan aktif mendampingi masyarakat dalam penerapan sistem keselamatan di lapangan, melalui pelatihan, pembinaan, dan pengawasan teknis yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang bekerja di sumur minyak tanpa kejelasan status hukum dan sistem keselamatan yang memadai.
“Dengan adanya peraturan ini, masyarakat tidak lagi takut beraktivitas. Mereka bisa bekerja dengan tenang dan aman, tentu tetap memperhatikan faktor keselamatan,” jelas Herman Deru.
Herman Deru menambahkan, keberadaan sumur minyak rakyat telah memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. Namun, ia menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: Feri Kurniawan Menilai Hasil UKK Tirta Musi Pertunjukan Sarat Kepentingan Politik di BUMD Palembang
Baca juga: Dari Kerugian Rp968 Triliun Jadi Rp285 Triliun, Ada Apa dengan Kasus Pertamina?
“Sumsel kaya sumber daya alam, tapi kita juga harus bijak. Kalau dikelola dengan benar, manfaatnya bisa berlipat ganda tanpa merusak alam,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Bahlil mengumumkan bahwa harga minyak rakyat akan ditetapkan sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri energi nasional.
Ia juga memastikan seluruh aturan teknis akan diselesaikan pada November 2025. Setelah itu, koperasi, UMKM, dan BUMD dapat mulai mengajukan izin resmi untuk mengelola sumur minyak secara sah dan transparan.
Kebijakan ini disambut antusias oleh warga Muba. “Kami senang karena kini bisa bekerja dengan aman dan hasilnya jelas. Ini kebijakan yang kami tunggu lama,” ujar Joko, salah satu warga setempat. (*)






