Riau,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati), khususnya yang ada di Pekanbaru, Riau, terkait pengawasan terhadap aktivitas Pertamina. Menurutnya, selama tiga hingga empat tahun terakhir, Kejati tidak pernah menyentuh perusahaan energi milik negara tersebut, meskipun banyak permasalahan terjadi di dalamnya.
“Mulai dari pengadaan kecil hingga proyek bernilai puluhan triliun rupiah, termasuk pengadaan rig dan geomembran yang menampung limbah, banyak laporan dari masyarakat yang kami terima. Namun, belum ada langkah konkret dari Kejati dalam mengusut dugaan penyimpangan ini,” ujar Hinca dalam Kunjungan spesifik Tim Komisi III dengan Kapolda Riau dan Kejati Riau, Pekanbaru, Riau, Sabtu, (22/02/2025).
Hinca menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan terhadap Kejati bertujuan untuk memastikan bahwa Pertamina dapat berkontribusi maksimal dalam mencapai swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Indonesia mengeluarkan sekitar Rp1,6 triliun per hari untuk mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika Pertamina dapat meningkatkan produksi, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara signifikan.
Baca juga: Guna Hindari Kemacetan Mudik Lebaran, Proyek Tol Palembang-Betung Jambi Perlu Dipercepat

Ia juga menyinggung target lifting minyak yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk Pertamina Hulu Rokan sebesar 200 ribu barel per hari (bph). Namun, realisasi produksi justru turun hingga 120 ribu bph. Menurutnya, ketidaktercapaian target ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam perencanaan, tender, dan pelaksanaan proyek.
“Di sinilah seharusnya Kejaksaan berperan. Karena ini menyangkut uang negara, kejaksaan harus turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan. Saya bahkan sudah menyerahkan dokumen laporan masyarakat kepada Kejati, namun justru dinyatakan sebagai pendampingan proyek strategis. Jika proyek strategis tidak boleh disentuh, bagaimana mungkin ada transparansi dan akuntabilitas?!” tegasnya.