Kayuagung,SuaraMetropolitan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pergantian pengelola parkir di kawasan Pasar Shopping Kayuagung mulai awal tahun 2026. Kebijakan ini diambil lantaran realisasi retribusi parkir dinilai tidak memenuhi target yang telah ditetapkan, sekaligus sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI.
Kepala Dishub OKI, Dr. M. Iqbal, menjelaskan bahwa izin pengelolaan parkir oleh pihak sebelumnya telah berakhir dan tidak diperpanjang. Dengan berakhirnya izin tersebut, maka secara otomatis hak pengelolaan parkir juga berakhir, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali.
“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi lebih tinggi,” kata Iqbal, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: TERUNGKAP! 56 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Masih Beroperasi di Palembang
Iqbal menegaskan, proses pergantian pengelola parkir telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dishub OKI rutin melakukan evaluasi setiap akhir tahun melalui uji petik serta penilaian kinerja pengelola.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dishub OKI kemudian menetapkan pengelola baru yang dinilai sanggup memberikan kontribusi PAD lebih tinggi dibandingkan pengelola sebelumnya.
“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya untuk kepentingan PAD Kabupaten OKI,” ujar Iqbal.
Baca juga: Pemprov Sumsel dan OPD Kabupaten/Kota Matangkan Program SDA 2027
Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan parkir berada sepenuhnya di bawah Dishub OKI. Dalam pelaksanaannya, kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan melalui penunjukan langsung maupun seleksi, tergantung kondisi serta jumlah peminat yang ada.
Dishub OKI juga meminta agar pengelola baru tetap memberdayakan juru parkir yang selama ini bekerja di lokasi tersebut, sehingga tidak seluruh tenaga kerja diganti. Selain itu, mediasi juga telah dilakukan agar pengelola lama dan pengelola baru dapat berkoordinasi selama masa peralihan berlangsung.
Selain persoalan capaian target PAD, Dishub OKI mencatat setoran retribusi dari pengelola lama dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan target yang telah disepakati, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi utama.
Pengelola baru nantinya akan menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026. Setelah itu, Dishub OKI kembali melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya pergantian kembali apabila target retribusi tidak tercapai.
“Evaluasi akan terus dilakukan sesuai ketentuan,” ucap Iqbal. (*)






