BeritaBerita Daerah

Tidak Berizin, Pemkot Palembang Resmi Tutup Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta

×

Tidak Berizin, Pemkot Palembang Resmi Tutup Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta

Sebarkan artikel ini
Penutupan Cold Storage tidak berizin di jalan Soekarno Hatta Palembang, Rabu 19 Juni 2024, (foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan

Pemerintah kota Palembang resmi tutup bangunan cold storage dijalan Sukarno Hatta yang tak memiliki ijin pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024.

Kabid PPUD Sat-PolPP Kota Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa penutupan sementara bangunan Cold Storage dijalan Sukarno Hatta karena melanggar peraturan.

Baca juga: Pencegahan Karhutlah di Jambi, Lanud SMH Palembang Kirim Personel Operasi TMC

“Dilakukan penutupan sementara karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki izin untuk sementara ditutup kalau memang izinnya sudah lengkap akan dibuka kembali,”katanya.

Penyegelan Cold Storage hari ini,kata dia, sesuai dengan keputusan pemerintah kota Palembang dengan surat nomor 82/kpts/PT/2024 tentang penertiban bangunan.

Baca juga: Gantikan Ratu Dewa, Ucok Abdul Rauf Resmi Jabat Pj Walikota Palembang

“Penyegelan hari ini sesuai dengan keputusan Walikota Palembang sudah berjalan sesuai dengan aturan peringatan 1 peringatan dan 2 sampai peringatan 3 keputusan Walikota nomor 82/ptn/pt/2024 tentang penertiban dan penutupan sementara milik saudara Robby Hartono atau Apat,” ucapnya.

Menurutnya, kalau memang sudah memiliki ijin lengkap maka diperbolehkan untuk dibuka kembali.

“Kalau memang izinnya sudah keluar maka penyegelan ini bisa dibuka tapi kami tidak mengetahui apakah ini izinnya bakal keluar atau tidak karena itu bagian OPD teknis,”ujarnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan