BeritaBerita DaerahHukum

Tidak Bisa Berjalan dan Terpasang Infus Haji Alim di Penjarakan

×

Tidak Bisa Berjalan dan Terpasang Infus Haji Alim di Penjarakan

Sebarkan artikel ini
Haji Alim di Gotong masuk kedalam mobil tahanan ke rutan Pakjo Palembang

Palembang,SuaraMetropolitanPenahanan tersangka Haji Alim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino jambi tahun 2024.

Dari pantauan lapangan Haji Alim tidak bisa berjalan dan terpasang infus dipenjarakan di rutan Pakjo Palembang. Senin (10/03/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA : Kejati Sumsel Serahkan Tiga Orang TSK Penjual Aset YBS ke Rutan Pakjo Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya menyatakan bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,”kata Vanny

BACA JUGA : Penampakan Mantan Gubernur Bengkulu RM dan Uang Rp61 Miliar Terkait Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Diamankan Kejati Sumsel

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.”sambungnya

Kemudian pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan