Palembang,SuaraMetropolitan – Penahanan tersangka Haji Alim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung- Tempino jambi tahun 2024.
Dari pantauan lapangan Haji Alim tidak bisa berjalan dan terpasang infus dipenjarakan di rutan Pakjo Palembang. Senin (10/03/2025).
BACA JUGA : Kejati Sumsel Serahkan Tiga Orang TSK Penjual Aset YBS ke Rutan Pakjo Palembang
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya menyatakan bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,”kata Vanny
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.”sambungnya
Kemudian pada hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka.