Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar Polri memberikan edukasi secara khusus buat seluruh jajaran anggota Polisi terkait kerja-kerja pers. Hal ini menyusul insiden pemukulan yang dilakukan tim pengamanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan saat tengah bertugas melakukan peliputan.
“Saya rasa menjadi mendesak saat ini melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dari anggota polisi maupun aparat keamanan dari instansi lainnya terkait kerja-kerja pers. Termasuk juga tentang kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
“Tujuannya agar para aparat keamanan ini tahu prinsip, nilai dan cara kerja dari pers dan hak yang dimiliki jurnalis dalam bekerja. Karena kekerasan dan intimidasi terhadap pers dari aparat keamanan sudah seringkali terjadi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dugaan kekerasan tim pengaman Kapolri terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Jenderal Sigit saat menyapa penumpang di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Saat itu sejumlah wartawan dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Saat kejadian, tim pengamanan Kapolri bernama Ipda Endry Purwa Sefa meminta para wartawan dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. Salah satunya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Baca juga: Komisi I Minta Presiden Prabowo Segera Tunjuk Dubes Indonesia untuk AS
Sesampainya di peron, Ipda Endry menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. Usai pemukulan itu, terdengar juga ancaman kepada para wartawan.
Terkait kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan ini, Abdullah meminta agar Ipda Endry ditindak dengan tegas. Apalagi Kapolri juga sudah memerintahkan agar insiden terhadap jurnalis tersebut diusut tuntas.
“Bentuk keseriusan dalam mendukung kebebasan pers dan HAM yang dilindungi dalam undang-undang dasar, kemudian undang-undang tentang pers dan undang-undang tentang hak asasi manusia, sudah sepatutnya pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan media dihukum maksimal,” tegas Abdullah.
Jika tidak diberi sanksi tegas, pria yang akrab disapa Abduh itu menyebut akan ada anggapan Polri menormalisasi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan atau pekerja media.
“Tentunya ini mengancam serta dapat menggerus praktik-praktik dari demokrasi di Indonesia ke depannya,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Baca juga: Sudah 62% Kendaraan Kembali ke Jakarta di Arus Balik Lebaran 2025
Lebih lanjut, Abduh mendorong anggota kepolisian dan tim pengaman lainnya untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menekankan penting bagi petugas keamanan mengetahui batasan tindakan dan kontrol diri ketika bekerja di lapangan.
“Makanya penting bagi anggota Polri memahami prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan pers dan HAM sehingga mengetahui batas tindakan dan kontrol diri. Bukan hanya ke wartawan saja, tapi juga termasuk ke masyarakat umum,” sebut Politisi Fraksi PKB ini.
“Saat ini yang terjadi sebaliknya. Masih cukup banyak anggota polisi tidak tahu tugas pers dan mereka juga tidak paham bagaimana merespon pers yang terkait pekerjaan mereka seperti pengamanan,” tambahnya.
Abduh pun mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam meningkatkan indeks kebebasan pers dan meminimalisir ancaman terhadap wartawan media. Kurangnya kesadaran terhadap tugas jurnalistik disebut akan menimbulkan kerugian bagi publik.
“Kerugian yang akan dialami masyarakat banyak adalah kesulitan mendapatkan informasi yang benar, informasi yang dibutuhkan dan informasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, jika kita tidak membela kebebasan pers dan melawan intimidasi serta kekerasan terhadap wartawan media,” tegasnya.
“Semua pihak mesti berpartisipasi mewujudkan ekosistem pers yang aman dan sehat. Dan tidak boleh lagi ada ancaman terhadap kebebasan pers dan wartawan media yang terus berulang,” pungkasnya. (*)