Sekayu,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin Tahun 2026. Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang ditandatangani di Palembang pada 24 Desember 2025.
Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Kabupaten Muba.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang telah mengakomodasi rekomendasi kami terkait besaran UMK dan UMSK Muba Tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ujar HM Toha dalam keterangannya.
Baca juga: Pemkab Muba Bahas Skema Outsourcing 2026, 1.800 TKK Tak Masuk Paruh Waktu
Ia menegaskan, besaran upah yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi dan pembahasan intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa ketentuan upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Untuk UMK Musi Banyuasin Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.039.054 per bulan, yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Herman Deru Turun Langsung, Perbaikan Jalan Sekayu–Muara Beliti Rp170 Miliar Tinggal Tunggu SPK
Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi sejumlah sektor. Pada sektor pertambangan dan penggalian, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.179.294. Sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin masing-masing ditetapkan sebesar Rp4.164.895.
“Kami instruksikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka per tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya sebagaimana tertuang dalam SK Gubenur Sumatera Selatan Point Kedua yang telah ditandatangi,” tegas Herryandi Sinulingga.
Ia menambahkan, Disnakertrans Muba akan segera melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, forum HRD, serta serikat pekerja di Musi Banyuasin melalui surat resmi, media sosial, serta media massa baik online maupun cetak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur Sumatera Selatan berjalan sesuai ketentuan di lapangan. (*)






