Berita Daerah

Walikota Ratu Dewa Soroti Gaji Tertunda dan Status Pekerja Feeder LRT

×

Walikota Ratu Dewa Soroti Gaji Tertunda dan Status Pekerja Feeder LRT

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat di wawancarai, Senin (11/8/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait permasalahan gaji sopir Feeder LRT yang dikabarkan belum dibayarkan. Ia mengaku telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera memberikan laporan resmi mengenai hal tersebut.

“Saya sudah minta Pak Sekda untuk laporan terkait masalah Feeder LRT,” ujar Ratu Dewa, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Pakar Transportasi Sarankan Sistem BTS Lebih Jeli Perhatikan Pelayanan Feeder LRT, Bila Perlu Cek ke Lapangan

Baca juga: Pekerja Transportasi Terintegrasi Feeder LRT di Palembang Berstatus Mitra, Bolehkah?

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Palembang hingga saat ini belum menyampaikan laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia pun akan memanggil pihak terkait untuk memastikan tidak ada tunggakan yang merugikan para sopir.

“Saya akan panggil, saya akan cek jangan sampai ada tunggakan. Kalaupun ada kaitannya dengan administrasi, seharusnya ada percepatan. Jangan sampai sopir menunggu haknya,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Akal-Akalan Jadwal Gajian Terkuak, Karyawan Feeder: Kami Ini Bekerja, Bukan Relawan

Ratu Dewa juga menyoroti pentingnya kejelasan pekerja yang berstatus Mitra di PT TGM selaku operator Feeder LRT Musi Emas, apakah berstatus pegawai, tenaga kontrak, atau mitra. Ia menilai kejelasan tersebut diperlukan agar hak-hak pekerja terlindungi dan pembayaran gaji tidak lagi mengalami keterlambatan.

 

Risiko hukum & audit

Jika hubungan kerja para pekerja secara fakta memenuhi unsur pekerja/buruh (ada perintah, pengawasan, jam kerja tetap, dan imbalan rutin), maka status “mitra” berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.

Dalam audit, bisa muncul temuan jika pemerintah membiayai layanan BTS yang pelaksanaannya menggunakan skema kerja yang tidak sesuai UU atau berpotensi mengurangi hak pekerja. Apalagi kalau ada aduan serikat atau LSM ketenagakerjaan, ini bisa jadi sorotan publik dan politik.

Hal ini bisa menjadi temuan audit atau sengketa hukum, terutama bila dianggap mengurangi hak pekerja.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.