BANTUL, (MetroIndonesia.co) – Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) Tahun 2019 warga Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul keluhkan tingginya biaya keikutsertaan program pemerintah tersebut.
Seperti halnya di salah satu dusun di Desa pleret, yaitu Dusun Gunungkelir, biaya per bidang Rp.400.000 hingga Rp.3.000.000. Dari semua tarikan untuk biaya pembuatan sertifikat tersebut pemohon tidak diberi kwitansi sebagai tanda lunas pembayaran.
Tingginya tarikan biaya PTSL Tahun 2019 tersebut dikeluhkan warga. YD (inisial), warga Dusun Gunungkelir tersebut mengatakan jika ia di tarik Rp.1.500.000, oleh Kadus Gunungkelir.
“Awalnya saya di tarik Rp. 400.000, dan jika saya total mencapai Rp.1.500.000, katanya diluar yang Rp.400.000, tersebut untuk tanda terimakasih,” ungkapnya Senin (12/5/2020).
Salah satu warga Dusun Gunungkelir, SD juga memaparkan jika ia di tarik hingga Rp.3.000.000 oleh kadus setempat. Katanya biaya sebesar itu untuk pengurusan pembuatan sertifikat lewat jalur umum bukan dengan program PTSL. Tetapi diduga Kadus Gunungkelir memainkan pembuatan sertifikat dari umum di ikutkan program PTSL.
“Saya membayar pembuatan sertifikat tanah Tahun 2019 Rp.3.000.000. Saya hanya wong cilik dan wong bodho pak, taunya ikut saja. Bahkan saya sempat dibawa ke desa untuk mengatakan jika saya hanya ditarik Rp. 400.000, dengan rincian Rp.300.000 untuk di setor ke desa dan yang Rp.100.000 untuk kas dusun,” papar SD dengan penuh rasa takut saat ditemui dirumahnya.
Sementara itu Kadus Gunungkelir Sapariyanto menepis dugaan jika ia menarik Rp.1.500.000 hingga Rp.3.000.000. Dia mengatakan tidak benar jika ada kabar ada tarikan biaya PTSL segitu.
“Kita menarik biaya PTSL sebesar Rp.400.000, dengan rincian Rp.100.000 untuk kas dusun dan yang Rp.300.000 saya setorkan kedesa. Bahkan didusun lain ada yang narik hingga Rp.500.000,” tepis sapariyanto saat ditemui dirumahnya di Dusun Gunungkelir, Senin (12/5).
Lebih lanjut Kadus Sapariyanto mengatakan jika Dusun Gunungkelir mendaftarkan program PTSL 2019 sejumlah 300 bidang/peserta program.
Dengan adanya dugaan pungli tersebut Kadus Sapariyanto menolak jika disebut menyalahi aturan.
“Saya tahu aturannya, dan saya tidak akan melanggarnya,” lanjut dia.
Sementara itu diwaktu terpisah kepada media SNN.com, mantan Kades Desa Pleret yang saat itu menjabat enggan menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya uang Rp.300.000 tersebut rinciannya untuk apa saja.
Pada Tahun 2019 Desa Pleret mendaftarkan sekitar 500 patok/peserta program PTSL. Hingga Tahun 2020 belum semua jadi karena adanya wabah menyeluruh.
(Redaksi)
Beranda
Hukum
Warga Desa Pleret Bantul Keluhkan Tarikan Biaya PTSL Yang di Duga Hingga 3 Juta Rupiah
Warga Desa Pleret Bantul Keluhkan Tarikan Biaya PTSL Yang di Duga Hingga 3 Juta Rupiah
SuaraMetropolitan2 min baca