Palembang,SuaraMetropolitan – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah berakhir. Namun, Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut kembali diperlukan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan jika nantinya pemerintah pusat kembali mengeluarkan arahan terkait penerapan WFH, Pemkot Palembang akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap efektivitas pelaksanaannya sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: Keterbukaan Kejari Palembang dalam Kasus Lampu Jalan Kikis Kepercayaan Publik
“Kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Kalaupun masih dibutuhkan, kita ada penyesuaian, efektif atau tidaknya akan kita kaji dulu lebih lanjut,” ujar Ratu Dewa, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan WFH pada Jumat lalu tidak hanya bertujuan mendukung penghematan energi, tetapi juga dinilai cukup efektif dalam membantu mengurangi kemacetan di Kota Palembang.
Baca juga: Ratusan PPPK PW Damkar Palembang Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Kadis Akui Salah Perhitungan
Meski bekerja dari rumah, Ratu Dewa menegaskan seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara disiplin, melakukan daftar hadir, serta menyampaikan laporan kinerja. Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga dilakukan oleh BKPSDM bersama Inspektorat untuk memastikan PNS maupun PPPK tetap bekerja sesuai ketentuan.
“Kalau kaitannya kita Jumat itu sudah WFH, di samping penghematan energi kemarin saya kira cukup efektif mengurangi kemacetan, tetapi juga tetap harus bekerja dari rumah, disiplin daftar hadir, terus ada laporan kinerja juga. Makanya dari BKPSDM maupun Inspektorat tetap monitor para PNS maupun PPPK yang bekerja dari rumah,” tegasnya.








