Berita Daerah

Zewwy Salim Benarkan PT Adeka Jaya Abadi yang Diduga Melanggar Izin Pembangunan Perumahan Anggota REI

×

Zewwy Salim Benarkan PT Adeka Jaya Abadi yang Diduga Melanggar Izin Pembangunan Perumahan Anggota REI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perumahan.

Palembang,SuaraMetropolitan PT Adeka Jaya Abadi merupakan anggota dari Real Estate Indonesia (REI) Sumsel dilaporkan oleh Persatuan Warga Peduli Lingkungan (PWPL) ke Komisi lll DPRD Kota Palembang karena diduga terindikasi melakukan pelanggaran perizinan pembangunan perumahan.

Dalam keterangan tertulisnya PWPL menduga PT.Adeka Jaya Abadi yang berkantor di jalan Pipa No 797 A Rt 010 Rw 05 Kelurahan Pipa Reja kecamatan Kemuning Kota Palembang melakukan Pengembangan Perumahan di Kawasan Ji H.Azhari Rt 053 Rw 08 kelurahan Sungai Selincah kecamatan Kalidoni Kota Palembang yang sudah dipadati penduduk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Pembangunan Perumahan PT Adeka Jaya Abadi membuat akses jalan menuju lokasi perumahan, dalam Izin Akses jalan, PWPL menduga terindikasi Site Plan yang pengesahan nya di dinas PUPR Palembang sangatlah janggal mengingat Site Plan yang pengesahan nya di PUPR tersebut terdapat tanah yang kepemilikan nya punya orang lain.

PT. Adeka Jaya Abadi dalam membangun JI Akses menuju ke lokasi perumahan dengan cara melakukan menimbun dengan tidak membuat Siring Parit terlebih dahulu yang bisa berakibat banjir dikawasan pemukiman rumah sekitar kawasan.

PT. Adeka Jaya Abadi dalam pembuatan akses jalan sangat memprihatinkan dengan cara membuang Limbah kulit kelapa sehingga menimbulkan bau yang kurang sedap di kawasan sekitar lingkungan Pemukiman lainnya, dari cara-cara PT. Adeka Jaya Abadi melakukan pembanguan akses Jalan lainya besar Dugaan PT.Adeka Jaya Abadi terindikasi tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Dampak Lingkungan Lalu Lintas, Pengesahan Site Plan tidak Prosedural.

Baca juga: Belanja Masalah ke Sumsel, Komisi II Banyak Terima Aspirasi Terkait PPPK

Sebelumnya, Komisi lll DPRD Kota Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa Dinas terkait untuk memastikan kebenaran terhadap laporan warga tersebut.

Sementara Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim membenarkan bahwa PT Adeka Jaya Abadi merupakan anggota aktif dari REI. Namun, untuk hal tersebut REI belum melakukan konfirmasi.

“Benar dia anggota aktif, kalau soal dugaan pelanggaran itu kita belum ada konfirmasi,”kata Zewwy saat di wawancarai dikantornya, Kamis (06/02/2025).

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan