Berita DaerahHukum

11 Kilogram Sabu Gagal Edar di Palembang, Penjual Burung Diciduk Polisi

×

11 Kilogram Sabu Gagal Edar di Palembang, Penjual Burung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
AKBP Harissandi SIK, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH, MSi, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Palembang,SuaraMetropolitan Aksi seorang pemotor yang tampak biasa di Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, berubah menjadi penangkapan besar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel. Pria tersebut kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu dalam tas hitam yang disimpan di depan motornya.

Pelaku diketahui bernama Antoni (49), warga setempat yang sehari-hari dikenal sebagai penjual burung merpati. Ia ditangkap tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba saat tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 2840 AED di depan Warung Pempek Roda, Selasa (27/5/2025) siang.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap Antoni beserta barang bukti sabu-sabu seberat bruto 11 kilogram.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH, MSi, saat jumpa pers pada Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Jalan Rusak, Wewenang Tumpang Tindih, Ratu Dewa Ambil Sikap

Menurut Harissandi, saat ditangkap, Antoni tengah menunggu seseorang yang akan mengambil paket narkoba tersebut. Barang haram itu disimpan rapi dalam tas travel bag hitam yang ditaruh di bagian depan motornya. Paket sabu terbagi dalam dua jenis kemasan: tiga paket dibungkus teh China warna hijau, dan delapan lainnya dilapisi lakban hitam.

“Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari Aceh, yang hendak diedarkan di sekitar Kota Palembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka disebut mendapat perintah dari seorang pria berinisial Z, yang kini berstatus buron (DPO). Petugas sempat menggeledah rumah Antoni, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digeledah namun hasilnya nihil,” ujar Harissandi.

Baca juga: Presiden Minta Hemat, Kabupaten PALI Belanja Mewah? K MAKI Warning Potensi Korupsi

Sementara itu, Antoni mengaku tidak mengenal dekat pria berinisial Z yang menyuruhnya membawa sabu. Ia mengatakan hanya menerima instruksi lewat telepon untuk mengambil paket di sebuah warung jamu di KM 11 dan mengantarkannya ke warung di Sukabangun.

“Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,” ungkap Antoni dalam kondisi terborgol saat jumpa pers.

Meski ditangkap tangan dan ditampilkan ke publik, Antoni masih mencoba berkelit. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang akan mengambil paket tersebut.

“Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.