Palembang,SuaraMetropolitan – Lurah lima (5) ulu Muksin mengklarifikasi terkait oknum stafnya yang meminta ke warga dalam kepengurusan dokumen surat pengantar pembuatan NA Nikah.
“Tadi sudah saya panggil, kemungkinan mereka ini hanya miskomunikasi saja,”kata saat ditemui di kantornya, Kamis (15/05/2025).
Dia menerangkan bahwa tidak ada pungutan apapun dalam pembuatan surat pengantar ke NA tersebut sesuai dengan programnya RD-PS.
Baca juga: Pemkot Palembang Bakal Tata Kabel Optik yang Semrawut, Dimulai di Enam Kecamatan
Baca juga: A2PMPL Minta Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Keluarnya Izin PBG PIM
“Tidak ada pungutan, mungkin itu termasuk biaya di KUA atau penghulu, makanya timbul jumlah nominal seperti di pemberitaan sebelumnya,”terangnya.
Dia juga menyebut bahwa pengurusan dokumen pembuatan surat pengantar NA dari warga sudah selesai hari ini dan tidak dikenakan biaya.
“Yang jelas surat pengantar yang dibutuhkan warga kita sudah selesai, dan saya turun langsung sudah saya selesaikan,”paparnya.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mengingatkan staf kelurahan agar tidak meminta ke warga terkait pembuatan Dokumen apapun. “Saya sudah sering mengingatkan ke staf saya agar tidak meminta imbalan ke warga dalam jenis apapun.”tandasnya.






