Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 dan menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dari sisi kelembagaan, teknis, hingga pelayanan jemaah. Hal ini ia sampaikan dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah” di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (5/6/2025).
“Sampai tadi pagi, kami dapat kabar dari Makkah ternyata masih juga belum selesai (beberapa masalah). Dari misalnya terpisahnya suami dan istri atau masih belum terberangkatkan, masih ada ego sektoral antar Syarikah,” kata Hidayat kepada media.
Salah satu masalah yang disorotnya adalah terpisahnya anggota keluarga dalam keberangkatan haji. Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Haji dan Umroh, hal ini terjadi karena pelunasan biaya yang tidak dilakukan bersamaan. Ia mengusulkan sistem pengelompokan berdasarkan keluarga atau kloter utuh agar perpisahan tersebut tidak terulang.
Baca juga: Batalnya Tanazul, DPR Ingatkan Bahaya Kepadatan dan Kelaparan Jemaah di Mina
“Kalau setiap keluarga satu syarikah, maka lunasnya bareng atau tidak bareng, tidak bermasalah,” tegasnya.
Hidayat juga menilai adanya ketimpangan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di lapangan. Kurangnya koordinasi antara syarikah dan petugas, serta keterbatasan kemampuan berbahasa Arab, Indonesia, maupun Inggris menjadi hambatan serius dalam pelayanan jemaah.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan penurunan kualitas layanan kesehatan akibat berkurangnya tim medis. Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya angka kematian jemaah.
Baca juga: Pamekasan Bersinar: BNN Ungkap Sindikat, Musnahkan Narkoba Puluhan Miliar Rupiah
“Pelayanan kesehatan terhadap jamaah kita tidak semaksimal seperti dulu. Jumlah jemaah yang meninggal tahun ini per hari ini saja sudah melampaui jumlah tahun lalu,” ungkapnya.
Menyoal rencana perubahan kelembagaan mulai 2026, di mana penyelenggara haji akan dialihkan dari Kementerian Agama ke badan khusus, Hidayat memperingatkan adanya potensi masalah diplomatik jika tak ditopang oleh regulasi yang kuat.
“Mereka (Arab Saudi) memposisikan komunikasi dalam konteks yang setara, selevel. Mereka hanya menerima pembahasan jika komunikasinya setingkat kementerian. Sementara tahun depan yang menyelenggarakan bukan kementerian, tapi badan,” jelasnya.
Sebagai anggota Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ia menegaskan pentingnya revisi undang-undang secara menyeluruh agar badan penyelenggara haji memiliki dasar hukum yang kuat. (*)








