Berita Daerah

Lestarikan Sejarah, Muba Tetapkan 4 Objek Jadi Cagar Budaya 2025

×

Lestarikan Sejarah, Muba Tetapkan 4 Objek Jadi Cagar Budaya 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto, MH.

Muba,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal. Hal ini dibuktikan dengan penetapan empat objek diduga cagar budaya menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2025.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (9/7/2025) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba.

Adapun empat objek cagar budaya yang ditetapkan yaitu:

  1. Piyagem Sungai Keruh (kategori manuskrip),
  2. Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (kategori benda)
  3. Masjid Nurul Huda Desa Toman (kategori bangunan), dan
  4. Jembatan Teluk Desa Teluk (kategori struktur).

Baca juga: Harnojoyo Tersangka Pasar Cinde, Publik Tanya: Di Mana DPRD Saat Aset Kota Dihapus?

Kepala Disdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto, MH, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting agar warisan budaya tersebut tidak punah.

“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai upaya konkret pelestarian.

“Penetapan cagar budaya adalah langkah konkret dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita,” urainya.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan bahwa dengan penetapan resmi, objek cagar budaya memperoleh perlindungan hukum.

“Objek yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini berarti ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keasliannya. Tanpa penetapan, objek yang diduga Cagar Budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kamar 6 Orang Diisi 12! Pemkot Palembang dan Lapas Bahas Langkah Taktis Atasi Krisis

Ia juga menambahkan pentingnya kepastian status dan kepemilikan objek untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan.

“Ini penting untuk pengelolaan dan upaya pelestarian,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia berharap warisan budaya lokal bisa mendapat pengakuan yang lebih luas.

“Dengan status Cagar Budaya yang jelas, warisan kita lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan bisa diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO,” tambahnya.

Sidang penetapan ini dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, yang terdiri dari:

  • Dr. H. Iskandar Syahroni, MH (Pengarah),
  • Henri, S.Pd., M.Si. (Ketua),
  • Pelita, S.Pd., M.Si. (Sekretaris),
  • Suwandi, SH; Zulfikar, A.Md; dan Meilani, S.Pd., M.Pd. (Anggota).

Sidang juga melibatkan tenaga ahli nasional dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) secara virtual, yakni:

  • Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., MM (Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah),
  • Sondang Siregar, SS, M.Si. (Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya).

Turut hadir dalam sidang, perwakilan Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, Daya Desa, dan sejumlah tokoh masyarakat dari desa-desa yang menjadi lokasi objek cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.